|
Jenderal Tersangka Kasus Asabri Mangkir
Senin, 06 Agustus 2007 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja tak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung Senin (6/8). "Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Markas Besar Kepolisian RI masih berlaku," kata kuasa hukum Subarda, Anindyo Darmanto di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/8).
Pada 20 Juli 2004, Mabes Polri mengeluarkan SKPP No.Pol.S.Tap/1034/VII2004/Dit-I yang mengatakan kasus Asabri tak cukup bukti menjadikan Subarda berstatus tersangka dalam kasus Badan Pengelola Kesejahteraan dan Perumahan. Anindyo yang penasehat hukum dan Ketua Tim Advokasi Hukum Badan Pemenangan Pemilu Daerah Partai Demokrat Jawa Barat mengatakan, kejaksaan harus memberikan alasan hukum yang kuat melalui fatwa Mahkamah Agung.
"Jika kejaksaan bisa memberikan alasan kuat, maka dia akan menghargai panggilan kejaksaan," katanya.
Lagipula, kata dia, setelah Mabes Polri mengeluarkan SKPP, bekas Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan Letnan Jenderal Farid Zainuddin mencabut laporannya ke Mabes dan mengalihkan penanganan perkara menjadi keperdataan, yakni kasus utang piutang antara Henry Leo dan Departemen Pertahanan.
Tentang penyitaan Plaza Mutiara oleh kejaksaan dua pekan lalu, Anindyo mengatakan, Subarda tidak terkait. "Karena sebelum dia diberhentikan, itu (kepemilikan Plaza Mutiara) sudah dialihkan ke Departemen Pertahanan," ujarnya.
Kejaksaan masih memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi PT Asabri lain, Henry Leo.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|