|
Kejaksaan Sidik Kasus Kredit Macet Mandiri
Senin, 06 Agustus 2007 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi terhadap permohonan kredit macet Bank Mandiri yang diajukan PT. Oso Bali Cemerlang sebesar Rp 86,2 miliar.
PT Oso mengajukan kredit untuk membeli aset Hotel Kuta Jaya milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pembangunan ruko Kuta Beach Mall. Pada saat mengajukan kredit tanggal 5 Oktober 2001, PT OSO tidak menyerahkan neraca awal perusahaan kepada Bank Mandiri.
Padahal di dalam neraca yang tidak diserahkan itu, ternyata PT OBC memiliki utang program jangka panjang sebesar Rp 32,5 miliar. "Saat itu Direktur Utama PT OCB, yakni CW tidak menginformasikan utang itu kepada bank," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian dalam siaran persnya, Senin.
PT. OBC baru memberikan laporan keuangan per 31 Desember 2002 dimana utang jangka panjangnya telah berkurang menjadi Rp 12,3 miliar. "Tidak jelas dari mana sumber pelunasannya," kata Thomson. Sedangkan isi perjanjian kredit antara PT. OBC dengan Bank Mandiri adalah sebelum utang kepada Bank Mandiri dilunasi, maka utang kepada pihak ketiga tidak boleh dilunasi.
"Saat ini status utang PT OBC sudah tergolong kolektibilitas 5 atau macet," ujarnya. Kasus ini, kata Thomson, masuk dalam kategori melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan, Thomson mengatakan, masih dalam penghitungan. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|