|
Polemik Lagu Indonesia Raya Selesai
Selasa, 07 Agustus 2007 | 06:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak perlu dipolemikkan lagi. "Karena lagu tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 sebagaimana yang kita nyanyikan hingga saat ini," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/8).
Dalam jumpa pers itu, Hatta yang ditemani Ketua Arsip Nasional Republik Indonesia menunjukkan dokumen asli peraturan pemerintah ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada 26 Juni 1958. Peraturan pemerintah ini kemudian diundangkan pada 10 Juli 1958 oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom.
Dokumen peraturan pemerintah yang ditunjukkan Hatta juga melampirkan partitur lagu Indonesia Raya seperti yang dinyanyikan masyarakat Indonesia hingga saat ini. "Jadi ini sangat otentik," kata Hatta.
Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya mengklaim telah menemukan versi asli lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu yang ditemukan Roy Suryo itu, kata Hatta, bukan barang baru. Arsip Nasional Republik Indonesia telah mengarsipkan dokumen asli dalam bentuk film dokumenter yang telah dikoleksi sejak 1983 sebagai kerja sama pemerintah Indonesia dan Belanda.
Menurut Hatta, memang ada beberap versi lagu Indonesia Raya. "Sebetulnya di TVRI pernah diperdengarkan. Itu merupakan khasanah kebudayaan Indonesia," kata Hatta. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|