|
KPK Dorong Legislasi Anti Konflik Kepentingan
Selasa, 07 Agustus 2007 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah memprioritaskan pembentukan aturan yang mengatur konflik kepentingan.
"Akar korupsi disebabkan gagalnya mengatur konflik kepentingan. Selama ini konsentrasi (pemberantasan korupsi) lebih pada upaya represi," kata Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, seusai seminar internasional tentang Konflik Kepentingan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut Ruki, aturan mengenai konflik kepentingan sebaiknya dimasukkan dalam berbagai undang-undang yang mengatur penyelenggara negara. "Bisa dimasukkan dalam revisi undang-undang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan, berbagai undang-undang dan kode etik sebenarnya sudah mengatur soal konflik kepentingan. Namun, menurut Erry, pelaksanaannya belum efektif karena belum adanya mekanisme sanksi. "Dalam undang-undang sebaiknya disertai dengan sanksi," ujarnya.
Kesimpulan seminar internasional itu, lanjut Erry, adalah mendorong agar Indonesia memasukkan aturan anti konflik kepentingan dalam peraturan perundangan nasional. "Supaya jelas sanksi pidananya," ujar Erry.
Salah satu instrumen yang dapat mendeteksi benturan kepentingan penyelenggara negara, kata Erry, adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Namun, LHKPN masih dianggap tidak mengikat karena tidak adanya sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya, memberikan data yang tidak benar, dan sebagainya. "LHKPN harus lebih dielaborasi," ujarnya.
Kode etik, lanjut Erry, tidak cukup untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang merupakan akar korupsi. "Soalnya kode etik hanya memberikan sanksi moral bukan sanksi hukum," ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Slamet Effendy Yusuf mendukung adanya aturan mengenai konflik kepentingan tersebut. "Ini penting untuk dipahami pejabat publik, termasuk oleh sektor privat," kata Slamet yang ditemui terpisah.
Slamet mengakui, konflik kepentingan masih banyak terdapat diantara para anggota DPR sendiri. Walau sudah diatur dalam undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan DPR, kata Slamet, masih diperlukan aturan yang lebih tegas. "Kami hanya menunggu laporan masyarakat tentang adanya konflik kepentingan anggota dewan," ujarnya.
Seminar internasional itu juga merekomendasikan untuk memperjelas konsep konflik kepentingan dalam perundangan, penguatan kebijakan pemerintah, dan kampanye meningkatkan pemahaman konflik kepentingan.
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|