Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Dorong Legislasi Anti Konflik Kepentingan
Selasa, 07 Agustus 2007 | 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah memprioritaskan pembentukan aturan yang mengatur konflik kepentingan.

"Akar korupsi disebabkan gagalnya mengatur konflik kepentingan. Selama ini konsentrasi (pemberantasan korupsi) lebih pada upaya represi," kata Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, seusai seminar internasional tentang Konflik Kepentingan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (7/8).

Menurut Ruki, aturan mengenai konflik kepentingan sebaiknya dimasukkan dalam berbagai undang-undang yang mengatur penyelenggara negara. "Bisa dimasukkan dalam revisi undang-undang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan, berbagai undang-undang dan kode etik sebenarnya sudah mengatur soal konflik kepentingan. Namun, menurut Erry, pelaksanaannya belum efektif karena belum adanya mekanisme sanksi. "Dalam undang-undang sebaiknya disertai dengan sanksi," ujarnya.

Kesimpulan seminar internasional itu, lanjut Erry, adalah mendorong agar Indonesia memasukkan aturan anti konflik kepentingan dalam peraturan perundangan nasional. "Supaya jelas sanksi pidananya," ujar Erry.

Salah satu instrumen yang dapat mendeteksi benturan kepentingan penyelenggara negara, kata Erry, adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Namun, LHKPN masih dianggap tidak mengikat karena tidak adanya sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya, memberikan data yang tidak benar, dan sebagainya. "LHKPN harus lebih dielaborasi," ujarnya.

Kode etik, lanjut Erry, tidak cukup untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang merupakan akar korupsi. "Soalnya kode etik hanya memberikan sanksi moral bukan sanksi hukum," ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Slamet Effendy Yusuf mendukung adanya aturan mengenai konflik kepentingan tersebut. "Ini penting untuk dipahami pejabat publik, termasuk oleh sektor privat," kata Slamet yang ditemui terpisah.

Slamet mengakui, konflik kepentingan masih banyak terdapat diantara para anggota DPR sendiri. Walau sudah diatur dalam undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan DPR, kata Slamet, masih diperlukan aturan yang lebih tegas. "Kami hanya menunggu laporan masyarakat tentang adanya konflik kepentingan anggota dewan," ujarnya.

Seminar internasional itu juga merekomendasikan untuk memperjelas konsep konflik kepentingan dalam perundangan, penguatan kebijakan pemerintah, dan kampanye meningkatkan pemahaman konflik kepentingan.

Tito Sianipar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105086 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data