|
DPD Belum Lanjutkan Amandemen Konstitusi
Selasa, 07 Agustus 2007 | 21:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Usulan Dewan Perwakilan Daerah mengubah pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 tentang kewenangan legislasinya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan."Kami bersepakat belum meneruskan proses usulan perubahan pasal 22D UUD 1945," kata Ketua kelompok DPD, Bambang Soeroso di gedung MPR/DPR, Selasa (7/8).
Para pengusul, kata dia, akan melanjutkan usulan ini setelah membahas mengenai perubahan UUD 1945 setelah mengakomodasi berbagai pandangan dan pendapat yang
berkembang. "ini juga untuk memperoleh dukungan yang luas dari anggota MPR terhadap usul ini," katanya.
Kapan usulan ini akan diajukan kembali? Wakil Ketua kelompok DPD, M. Ichsan Loulembah, mengatakan, belum diputuskan. Yang jelas, katanya, anggota MPR akan merekam perkembangan dan mencari dukungan.
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengatakan tidak ada batasan waktu kapan usulan perubahan konstitusi bisa diajukan. "Dalam undang-undang juga tidak ada ketentuan
batas waktunya," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD dari Irian Jaya Barat Wahidin Ismail mengharapkan supaya usulan perubahan kedudukan DPD dalam konstitusi bisa diajukan kembali pada akhir
tahun ini. "Sehingga akhir tahun nanti bisa diusulkan lagi," ujarnya.
Hingga akhir pertemuan, dari 678 anggota MPR, baru 216 anggota yang menyatakan mendukung. "Dukungan yang terakhir datang dari dua orang asal fraksi PKB dan penarikan dari PPP, yaitu Endin AJ Soefihara karena mengikuti pendapat faksi," ujar Hidayat.
Dia menambahkan, MPR akan menunggu dukungan sampai
pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk menggolkan usulan perubahan ini, dibutuhkan sedikitnya sepertiga dukungan dari anggota MPR.
Pada kesempatan itu, Bambang menyerahkan berkas dukungan tertulis dari para gubernur, walikota, bupati, DPRD, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan,
LSM kepada Ketua MPR.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|