|
DPR Minta Peraturan Calon Independen dikonsultasikan dengan DPR
Rabu, 08 Agustus 2007 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ferry Mursyidan Baldan tak mempersoalkan sikap pemerintah yang akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang calon independen. Namun dia berharap pemerintah mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada DPR. ?Supaya ketika diajukan ke DPR langsung diterima,? ujarnya ketika dihubungi Tempo Rabu (8/8).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini berharap pemerintah mengkonsultasikan pokok-pokok materi yang akan diatur Perpu. Diantara pokok materi yang perlu dikonsultasikan, menurut Ferry, soal dukungan pencalonan dan verifikasi masyarakat pendukung calon independen. ?Jadwal verifikasi pendukung calon independen perlu ditambah untuk memastikan kebenaran masa dukungan. Kalau verifikasi calon partai kandilihat dari pemilih sebelumnya,? ujarnya.
Dalam konsultasi bersama pemerintah, Ferry mengharapkan pula pemerintah dan DPR memiliki kesepahaman bersama tentang langkah cepat yang dilakukan kedua pihak untuk mengakomodasi ketentuan calon independen apakah dengan Perpu atau revisi terbatas undang-undang Pemerintah Daerah. Dia membantah apabila DPR mendahului pemerintah dengan memutuskan revisi terbatas undang-undang pemerintah daerah ditujukan untuk menghambat ketentuan calon independen. ?Revisi terbatas hanya bentuk respon DPR supaya aturan independen diatur secepatnya,? ujarnya.
Budi Saiful Haris
INDEKS BERITA LAINNYA :
|