Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Tidak Akan Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Rabu, 08 Agustus 2007 | 13:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait diperbolehkannya calon independen dalam pilkada. Alasan penundaan pilkada dengan adanya putusan MK merevisi Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak kuat.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penundaan penyelenggaraan pilkada paska putusan MK itu. "Pemerintah berpegang pada UU Pemerintahan Daerah," katanya saat dihubungi Selasa (8/8).

Kemarin, perwakilan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan penyelenggaraan pilkada sampai aturan pilkada itu jelas atau alternatif lain secepatnya Pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU.

Menurut Saut, penundaan pelaksanaan pilkada sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Pilkada, kata dia, hanya boleh ditunda dengan dua alasan yaitu; bila pasangan calon kepala daerahnya tunggal tanpa pesaing lain dan jika daerah yang akan menyelenggarakan pilkada itu sedang dilanda musibah dan tidak mungkin melaksanakan pilkada. "Selain itu, pemerintah tidak bisa melakukan penundaan," tuturnya. Dia mencontohkan pilkada di Aceh sempat ditunda karena terjadi bencana tsunami.

Dia menjelaskan sebelum ada revisi UU Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada aturan lama. "Kita perlu proses untuk menyiapkan revisi terbatas itu. Tidak bisa setelah putusan MK, aturan itu langsung jadi," kata dia. Apalagi, lanjut dia, dalam putusan MK itu tidak ada batasan kapan pemberlakuannya. "Tetapi Depdagri akan secepatnya menindaklanjuti putusan itu," kata dia.

Pemerintah, kata dia, sudah menyiapkan dua opsi terkait pedoman pilkada dan putusan MK, dengan membuat peraturan pengganti Undang Undang dan melakukan revisi terbatas. Opsi pertama itu, kata dia, jika kondisinya dianggap darurat. "Kita akan konsultasikan dengan DPR dulu," katanya. Eko Ari Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105141 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data