Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Munir Digelar
Kamis, 09 Agustus 2007 | 10:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Andriani Nurdin sebagai hakim ketua, Heru Pramono dan Ifa Sudewi sebagai hakim anggota.

Saat ditanya sedikit tentang isi novum yang akan diajukan dalam PK tersebut, jaksa penuntut umum Teguh mengatakan, "nanti juga disebutkan (dalam persidangan)." Dia khawatir jika novumnya disebut terlebih dahulu maka akan ada upaya untuk mematahkan novum tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah membenarkan dua tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, yakni mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Chief Security Airbus Garuda 330 Rohainil Aini menjadi saksi tambahan dalam berkas PK Pollycarpus. "Antara lain itu," kata Hendarman dua pekan lalu.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Indra Setiawan dan Rohainil Aini juga menjadi paket dalam masalah pembunuhan Munir. Yang jelas, kata dia, ada beberapa orang yang bisa displit atau dipisah dalam satu rangkaian perkara.

Seperti diberitakan, pada Oktober tahun 2006, Mahkamah Agung menyatakan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti membunuh Munir. Putusan Mahkamah Agung jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pollycarpus terbukti bersalah dan menghukum Polly 14 tahun penjara.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pollycarpus Berinisiatif Datangi Polisi
Rekaman Pembicaraan Mustahil Jadi Bukti
Suciwati Tanya PK Polly Ke Kejaksaan Agung
Pollycarpus Diperiksa Kepolisian
Pollycarpus Diperiksa untuk Ketiga Kali
Pollycarpus Jalani Pemeriksaan
Pollycarpus Batal Diperiksa
Garuda Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Kabulkan Gugatan Suciwati
Besok, Garuda Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Setiawan
> selengkapnya...

Referensi

Terbang Duluan Surat Belakangan
Skenario Memperlama Transit Munir
Proyek Panjang
Belum Selesai

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105226 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data