|
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Munir Digelar
Kamis, 09 Agustus 2007 | 10:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Andriani Nurdin sebagai hakim ketua, Heru Pramono dan Ifa Sudewi sebagai hakim anggota.
Saat ditanya sedikit tentang isi novum yang akan diajukan dalam PK tersebut, jaksa penuntut umum Teguh mengatakan, "nanti juga disebutkan (dalam persidangan)." Dia khawatir jika novumnya disebut terlebih dahulu maka akan ada upaya untuk mematahkan novum tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah membenarkan dua tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, yakni mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Chief Security Airbus Garuda 330 Rohainil Aini menjadi saksi tambahan dalam berkas PK Pollycarpus. "Antara lain itu," kata Hendarman dua pekan lalu.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Indra Setiawan dan Rohainil Aini juga menjadi paket dalam masalah pembunuhan Munir. Yang jelas, kata dia, ada beberapa orang yang bisa displit atau dipisah dalam satu rangkaian perkara.
Seperti diberitakan, pada Oktober tahun 2006, Mahkamah Agung menyatakan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti membunuh Munir. Putusan Mahkamah Agung jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pollycarpus terbukti bersalah dan menghukum Polly 14 tahun penjara.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|