Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Indonesia Tolak Draft Deklarasi Hak Masyarakat Adat
Kamis, 09 Agustus 2007 | 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Delegasi Indonesia menolak draft Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Sikap itu, menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, bertentangan dengan sikap pemerintah Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, 26 Juli 2006.

“Indonesia bersikap untuk mendukung Resolusi Namibia,” ujarnya kepada Tempo usai jumpa pers Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia, Kamis.

Abdon menjelaskan, Resolusi Namibia meminta untuk menunda sidang Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, mengamandemen 46 pasal di dalamnya menjadi 36 pasal, dan membentuk kembali tim khusus untuk membahas ulang masalah adat yang ada di dunia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Hari Masyarakat Adat se Dunia telah menyampaikan dukungan sepenuhnya. Dalam Sidang Umum PBB, 28 Desember 2006 lalu 87 negara mendukung Resolusi Namibia, 67 negara menolak, 54 negara abstain dan 26 negara tak hadir. “Bahkan pemerintah Indonesia yang begitu besar menyetujui,” katanya Abdon.

Direktur Kerjasama Luar Negeri dan Advokasi Internasional AMAN, Mina Susana Setra menjelaskan, dari 67 negara yang menolak draft Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tersebut, 50 negara diantaranya berasal dari Benua Afrika. Mereka, Abdon menjelaskan, kuatir akan ada perpecahan dan peperangan suku. Sebab, dalam salah satu pasal disebutkan jika masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri,

Sikap pemerintah yang mendua, kata dia, mengorbankan masyarakat adat Indonesia. Padahal jumlah masyarakat adat mencapai 70 jutaan orang. “Sudah saatnya pemerintah mendukung dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada sidang umum PBB 26 September nanti,” katanya.

Perjuangan untuk mendapatkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat telah dimulai pada 1982. PBB membentuk Kelompok Kerja untuk Populasi Masyarakat Adat (Working Group on Indigenous Population/WGIP). Sejak 1985-1993, kelompok kerja merancang Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.

Di akhir pembahasan (28 Desember 2006), Namibia yang didukung 50 negara Afrika mengeluarkan resolusi tentang deklarasi tersebut. Sidang Umum PBB memutuskan akan menggelar sidang terakhir untuk memutuskan PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat tersebut 26 September 2007. Reh Atemalem Susanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105268 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data