|
Calon Independen Bisa Ikut Pilkada Tahun Depan
Kamis, 09 Agustus 2007 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon independen dapat mengikuti pemilihan kepala daerah mulai tahun depan. "Mudah-mudahan DPR bisa menyelesaikan sebelum Desember sehingga dengan demikian barangkali kami bisa cari waktu 1 Januari ke sana memakai (revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta di kantor presiden, Kamis (9/8).
Sebelum revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dibentuk, maka payung hukum yang digunakan adalah tetap Undang-Undang Nomor 32 tersebut. "Mungkin jalan tengahnya itu. Yang tengah berjalan, silakan jalan," ujar Andi.
Andi menegaskan bahwa yang diatur dalam pencalonan independen adalah hak peorangan untuk mencalonkan orang. "Bukan mengakomodir orang yang mau jadi bupati. Ini bukan tempat cari kerja," ujar Andi. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|