Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Komisi Yudisial Mintai Keterangan Hakim Jambi
Kamis, 09 Agustus 2007 | 23:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Yudisial meminta keterangan hakim di Pengadilan Negeri Jambi atas dua persoalan yang diadukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Komisi Yudisial.

"Hari ini kami minta keterangan dari dua hakim di PN Jambi," kata anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto saat dihubungi Tempo, Kamis (9/8).

Dua persoalan yang dikonfirmasi Komisi Yudisial adalah tentang perpanjangan penahanan atas tersangka mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam yang tak kunjung dijawab Ketua Pengadilan Negeri Jambi hingga masa penahanan berakhir.

Akibatnya, tersangka As'ad bebas pada 29 Juni lalu karena masa penahanannya telah berakhir. "Kejaksaan sudah meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan, tapi tak kunjung ada jawaban, apakah dilanjutkan atau dihentikan (penahanannya)," kata Soekotjo.

Padahal, kejaksaan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Tidak adanya jawaban dari pengadilan saat itu dikarenakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Irwan, sedang tidak ditempat. "Kan bisa didelegasikan ke wakilnya," ujar Soekotjo.

Sementara untuk kasus kedua, hakim Pengadilan Negeri Jambi Mukhtar Agus Chalid dinilai tidak profesional memproses perkara dugaan korupsi yang sama dengan As'ad, yakni dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi, dengan terdakwa pejabat Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syafaruddin.

Dalam sidang praperadilan kasus tersebut pada 13 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Mukhtar menggelar agenda jawaban, replik, duplik dan pembuktian hanya dalam satu hari. "Seperti one day service, tidak sesuai KUHAP," kata dia.

Akibatnya, jelas Soekotjo, jaksa tidak memiliki kesempatan untuk menambahkan informasi, bukti dan saksi karena waktunya hanya satu hari.

Saat dimintai keterangan, kedua hakim itu menolak menjawab pertanyaan tim Komisi Yudisial. Alasannya, mereka telah diperiksa oleh tim dari Pengadilan Tinggi Jambi atas kejadian tersebut. "Mereka mempersilakan kami melihat berita acara pemeriksaannya di Pengadilan Tinggi Jambi," kata Soekotjo.

Meskipun kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim telah dipangkas Mahkamah Konstitusi, namun menurut Soekotjo, dalam hal ini Komisi tidak dalam konteks memeriksa, melainkan hanya meminta keterangan. "Kami hanya mencocokan saja (dengan apa yang telah dilaporkan ke Komisi)," katanya. Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan Hakim Pintu Masuk Pengawasan
MA Pertanyakan Hasil Survei Transparency Internasional Indonesia
Survei TII: Suap di Pengadilan karena Diminta
MA Terbitkan Kode Etik Hakim
MA Kuatkan Vonis Suparman
Kasus Pemerasan Jaksa Selesai Februari
Ahmad Djunaidi Mengaku Dimintai Uang Oleh Jaksa
Jaksa KPK Kaget Terdakwa Harini Pindah ke Yogyakarta
Jaksa Agung Akan Cocokkan Keterangan Rusdi Taher
Rusdi Taher Berkeras Tidak Bersalah
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105296 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data