|
Komisi Yudisial Mintai Keterangan Hakim Jambi
Kamis, 09 Agustus 2007 | 23:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Yudisial meminta keterangan hakim di Pengadilan Negeri Jambi atas dua persoalan yang diadukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Komisi Yudisial.
"Hari ini kami minta keterangan dari dua hakim di PN Jambi," kata anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto saat dihubungi Tempo, Kamis (9/8).
Dua persoalan yang dikonfirmasi Komisi Yudisial adalah tentang perpanjangan penahanan atas tersangka mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam yang tak kunjung dijawab Ketua Pengadilan Negeri Jambi hingga masa penahanan berakhir.
Akibatnya, tersangka As'ad bebas pada 29 Juni lalu karena masa penahanannya telah berakhir. "Kejaksaan sudah meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan, tapi tak kunjung ada jawaban, apakah dilanjutkan atau dihentikan (penahanannya)," kata Soekotjo.
Padahal, kejaksaan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Tidak adanya jawaban dari pengadilan saat itu dikarenakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Irwan, sedang tidak ditempat. "Kan bisa didelegasikan ke wakilnya," ujar Soekotjo.
Sementara untuk kasus kedua, hakim Pengadilan Negeri Jambi Mukhtar Agus Chalid dinilai tidak profesional memproses perkara dugaan korupsi yang sama dengan As'ad, yakni dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi, dengan terdakwa pejabat Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syafaruddin.
Dalam sidang praperadilan kasus tersebut pada 13 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Mukhtar menggelar agenda jawaban, replik, duplik dan pembuktian hanya dalam satu hari. "Seperti one day service, tidak sesuai KUHAP," kata dia.
Akibatnya, jelas Soekotjo, jaksa tidak memiliki kesempatan untuk menambahkan informasi, bukti dan saksi karena waktunya hanya satu hari.
Saat dimintai keterangan, kedua hakim itu menolak menjawab pertanyaan tim Komisi Yudisial. Alasannya, mereka telah diperiksa oleh tim dari Pengadilan Tinggi Jambi atas kejadian tersebut. "Mereka mempersilakan kami melihat berita acara pemeriksaannya di Pengadilan Tinggi Jambi," kata Soekotjo.
Meskipun kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim telah dipangkas Mahkamah Konstitusi, namun menurut Soekotjo, dalam hal ini Komisi tidak dalam konteks memeriksa, melainkan hanya meminta keterangan. "Kami hanya mencocokan saja (dengan apa yang telah dilaporkan ke Komisi)," katanya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|