|
Pemerintah Dituding Tak Serius Bentuk Lembaga Perlindungan Saksi
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 09:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR menilai pemerintah tidak serius untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski sudah enam bulan lalu dibentuk panitia seleksi, namun ternyata belum bisa bekerja karena ketiadaan dana. Padahal pemerintah masih memiliki dana sisa dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 2,7 triliun. "Menteri Hukum seharusnya segera mengajukan dana ke Menteri Keuangan begitu panitia seleksi terbentuk," kata anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, Jum'at (10/8)
Menurut Eva, jika pemerintah berkomitmen pada perlindungan saksi dan korban dalam kepentingan penegakan hukum, mestinya pembentukan lembaga tesebut menjadi prioritas. DPR, sebelumnya menempatkan undang-undang sebagai prioritas sehingga mempercepat pembahasannya. "Panitia seleksi LPSK sudah dibentuk enam bulan lalu kok baru sekarang mengeluh tidak punya anggaran untuk itu," ujarnya,
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan pembentukan lembaga perlindungan saksi terganjal oleh tidak adanya dana. Bahkan menurut Andi pembentukan panitia seleksi lembagga ini pun tertunda. Andi mengatakan pada anggaran tahun lalu tidak dimasukkan anggaran untuk membiayai pembentukan LPSK. "Bohong kalau Panitia Seleksi LPSK belum ada. Kepres pembentukannya saja sudah dikeluarkan pada Hamid Awalludin. Aneh sekali kalau sekarang dikatakan pembentukan panitia seleksi tertunda," kata Eva.
Catatan TEMPO menunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, sudah mengeluarkan Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keppres tersebut bernomor 7/2007 ditandatangani presiden 31 Maret lalu. Lima orang yang terdiri dari dua wakil pemerintah dan tiga tokoh masyarakat ditunjuk sebagai anggota panitia seleksi. Mereka adalah Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Wahid. Sedangkan unsur masyarakat ditunjuk pakar hukum Indriyanto Senoadji, Teten Masduki dan Rita Serena Kalibonso. Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|