Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Dituding Tak Serius Bentuk Lembaga Perlindungan Saksi
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 09:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR menilai pemerintah tidak serius untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski sudah enam bulan lalu dibentuk panitia seleksi, namun ternyata belum bisa bekerja karena ketiadaan dana. Padahal pemerintah masih memiliki dana sisa dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 2,7 triliun. "Menteri Hukum seharusnya segera mengajukan dana ke Menteri Keuangan begitu panitia seleksi terbentuk," kata anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, Jum'at (10/8)

Menurut Eva, jika pemerintah berkomitmen pada perlindungan saksi dan korban dalam kepentingan penegakan hukum, mestinya pembentukan lembaga tesebut menjadi prioritas. DPR, sebelumnya menempatkan undang-undang sebagai prioritas sehingga mempercepat pembahasannya. "Panitia seleksi LPSK sudah dibentuk enam bulan lalu kok baru sekarang mengeluh tidak punya anggaran untuk itu," ujarnya,

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan pembentukan lembaga perlindungan saksi terganjal oleh tidak adanya dana. Bahkan menurut Andi pembentukan panitia seleksi lembagga ini pun tertunda. Andi mengatakan pada anggaran tahun lalu tidak dimasukkan anggaran untuk membiayai pembentukan LPSK. "Bohong kalau Panitia Seleksi LPSK belum ada. Kepres pembentukannya saja sudah dikeluarkan pada Hamid Awalludin. Aneh sekali kalau sekarang dikatakan pembentukan panitia seleksi tertunda," kata Eva.

Catatan TEMPO menunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, sudah mengeluarkan Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keppres tersebut bernomor 7/2007 ditandatangani presiden 31 Maret lalu. Lima orang yang terdiri dari dua wakil pemerintah dan tiga tokoh masyarakat ditunjuk sebagai anggota panitia seleksi. Mereka adalah Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Wahid. Sedangkan unsur masyarakat ditunjuk pakar hukum Indriyanto Senoadji, Teten Masduki dan Rita Serena Kalibonso. Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105307 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan
Jumlah Orang Miskin Penderita Sakit Ginjal Bertambah
Polisi Segel Rumah Keluarga Yang Dibantai
Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data