|
PPP Kehendaki Syarat Calon Independen 10 persen
Minggu, 12 Agustus 2007 | 08:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat bagi calon independen dalam pemilihan kepala daerah setidaknya 10 persen dari masyarakat pemilih.
Sekretaris Jendral DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan angka tersebut merupakan jalan tengah diantara perdebatan penentuan syarat calon independen dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kalau hanya 3 persen juga tidak fair karena partai politik syarat dukungannya 15 persen. Tetapi kalau disamakan dengan partai, memang sangat berat," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad.
Menurut Irgan, persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memang harus dibuat ketat agar calon dari manapun benar-benar merepresentasikan kepercayaan rakyat. Bagi partai politik, syarat 15 persen dari suara pemilih agar bisa mengajukan calon kepala daerah juga bukan perkara mudah. Buktinya, banyak partai yang hanya memiliki suara kecil sehingga terpaksa harus bergabung untuk mengajukan calon.
"Kalau syarat dukungan hanya tiga persen ya terlalu rendah dan tidak adil serta tidak proposional. Kalau memiliki dukungan tinggi si calon akan powerfull bila terpilih," ujarnya.
Irgan membantah bila tingginya syarat yang diusulkan tersebut sebagai sebuah sikap keterpaksaan dari partainya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan PPP tidak punya alasan menghalang-halangi calon independen.
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Sutrisno Bachir menyatakan syarat dukungan calon independen idealnya adalah 3 persen sampai dengan 5 persen. Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|