Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PPP Kehendaki Syarat Calon Independen 10 persen
Minggu, 12 Agustus 2007 | 08:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat bagi calon independen dalam pemilihan kepala daerah setidaknya 10 persen dari masyarakat pemilih.

Sekretaris Jendral DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan angka tersebut merupakan jalan tengah diantara perdebatan penentuan syarat calon independen dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kalau hanya 3 persen juga tidak fair karena partai politik syarat dukungannya 15 persen. Tetapi kalau disamakan dengan partai, memang sangat berat," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad.

Menurut Irgan, persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah memang harus dibuat ketat agar calon dari manapun benar-benar merepresentasikan kepercayaan rakyat. Bagi partai politik, syarat 15 persen dari suara pemilih agar bisa mengajukan calon kepala daerah juga bukan perkara mudah. Buktinya, banyak partai yang hanya memiliki suara kecil sehingga terpaksa harus bergabung untuk mengajukan calon.

"Kalau syarat dukungan hanya tiga persen ya terlalu rendah dan tidak adil serta tidak proposional. Kalau memiliki dukungan tinggi si calon akan powerfull bila terpilih," ujarnya.

Irgan membantah bila tingginya syarat yang diusulkan tersebut sebagai sebuah sikap keterpaksaan dari partainya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan PPP tidak punya alasan menghalang-halangi calon independen.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Sutrisno Bachir menyatakan syarat dukungan calon independen idealnya adalah 3 persen sampai dengan 5 persen. Imron Rosyid

Dari Arsip Majalah TEMPO
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Korupsi Bukan Pidana Baru | 21 Pebruari 2005
Kontroversi Sebutir Pertimbangan | 21 Pebruari 2005
Tutup Buku Penjerat Bom Bali | 27 Desember 2004
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ahli Tata Negara Usulkan Uji Material Satu Atap
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Hak Uji Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Hak Uji Undang-Undang APBN 2007
Undang-Undang Pemerintah Daerah Diuji
Sidang Hukuman Mati, Pemohon Ajukan Ahli Dari Amerika
Calon Gubernur Ajukan Uji Materi UU Pemda
Sukarelawan Aceh Uji Materi Pasal KUHP
Undang-undang KUHAP Diuji
MK Pelajari Konstitusi Uni Eropa
Anggota Dewan Ajukan Uji Materi UU Pemda
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105355 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data