|
Syarat Dukungan Calon Perorangan 3-15 Persen
Minggu, 12 Agustus 2007 | 08:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengungkapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang diperdebatkan dalam revisi terbatas Undang-undang Pemerintah Daerah berkisar pada 3-15 persen dari jumlah pemilih.
"Kalau mau prosentase tinggi harus berdasarkan jumlah pemilih, bukan penduduk wilayah setempat karena tidak semua penduduk memiliki hak pilih," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad.
Angka tiga persen mengacu pada calon perseorangan yang ada dalam pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan 15 persen merupakan syarat minimal dukungan untuk calon kepala daerah yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.
Data pemilih yang digunakan mengacu pada data Badan Pusat Statistik. Untuk itu, BPS perlu melakukan pembaruan data menjelang pilkada. "Syarat yang harus diatur juga, calon independen harus didukung atau mencari dukungan," ujar Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Undang-undang Partai Politik itu.
Bentuk dukungan terhadap calon perseorangan pun harus diperjelas. Revisi nantinya mengatur soal dukungan berbentuk tanda tangan, kartu identitas, dan atau surat pernyataan bermeterai. "Untuk menghindari pembohongan," katanya.
Selain itu, dia melanjutkan, perlu ditetapkan dukungan tersebut perlu diverifikasi atau tidak. Dia mencontohkan pelaksanaan verifikasi dalam pilkada di NAD tidak mudah.
KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|