Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Komisi Yudisial Sesalkan Pelarangan Hakim Terima Penghargaan
Minggu, 12 Agustus 2007 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menyesalkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang melarang hakim menerima penghargaan dari pihak manapun, kecuali dari kepala negara atau institusi Mahkamah Agung sendiri.

Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro, tidak ada argumen yang logis dari pelarangan itu. "Karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Komisi Yudisial bisa (memberikan penghargaan kepada hakim)," kata Busyro saat dihubungi Tempo, Minggu (12/8).

Busyro menjelaskan, komisi hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan undang-undang. Sementara kewenangan komisi yang dipangkas dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Agustus 2006 lalu, yakni tentang pengawasan, bukan soal penghargaan hakim. "Kewenangan itu (memberikan penghargaan) tetap ada (pada KY)," ujarnya.

Undang-undang, kata dia, merupakan produk resmi lembaga negara yang lebih kuat ketimbang mekanisme internal di Mahkamah Agung. Oleh karenanya, Busyro optimis tidak ada halangan sedikitpun untuk memberikan penghargaan kepada hakim yang berprestasi. "Saya justeru heran, kenapa Ketua MA resistance?," tanyanya.

Penghargaan komisi kepada hakim, jelas Busyro, memang bukan seperti penghargaan yang diberikan MA, yakni promosi atau mutasi, melainkan dalam bentuk seremoni. "Semacam award," katanya. Esensinya, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa masih ada hakim yang bagus dan berprestasi di tengah-tengah maraknya image atau pandangan maraknya mafia peradilan. "Ini akan mengangkat harkat martabat hakim."

Dasar pemberian penghargaan itu, adalah dari berbagai riset putusan dan investigasi perilaku hakim. Riset dan investigasi itu, kata Busyro, juga menjadi catatan bagi komisi dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung. Alasannya, sudah dua kali Mahkamah Agung merekomendasikan calon hakim agung tanpa disertai rekam jejaknya. "Jadi mau tidak mau, kami (KY) harus memiliki data base hakim," ujarnya. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105380 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data