|
Komisi Yudisial Sesalkan Pelarangan Hakim Terima Penghargaan
Minggu, 12 Agustus 2007 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menyesalkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang melarang hakim menerima penghargaan dari pihak manapun, kecuali dari kepala negara atau institusi Mahkamah Agung sendiri.
Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro, tidak ada argumen yang logis dari pelarangan itu. "Karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Komisi Yudisial bisa (memberikan penghargaan kepada hakim)," kata Busyro saat dihubungi Tempo, Minggu (12/8).
Busyro menjelaskan, komisi hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan undang-undang. Sementara kewenangan komisi yang dipangkas dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Agustus 2006 lalu, yakni tentang pengawasan, bukan soal penghargaan hakim. "Kewenangan itu (memberikan penghargaan) tetap ada (pada KY)," ujarnya.
Undang-undang, kata dia, merupakan produk resmi lembaga negara yang lebih kuat ketimbang mekanisme internal di Mahkamah Agung. Oleh karenanya, Busyro optimis tidak ada halangan sedikitpun untuk memberikan penghargaan kepada hakim yang berprestasi. "Saya justeru heran, kenapa Ketua MA resistance?," tanyanya.
Penghargaan komisi kepada hakim, jelas Busyro, memang bukan seperti penghargaan yang diberikan MA, yakni promosi atau mutasi, melainkan dalam bentuk seremoni. "Semacam award," katanya. Esensinya, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa masih ada hakim yang bagus dan berprestasi di tengah-tengah maraknya image atau pandangan maraknya mafia peradilan. "Ini akan mengangkat harkat martabat hakim."
Dasar pemberian penghargaan itu, adalah dari berbagai riset putusan dan investigasi perilaku hakim. Riset dan investigasi itu, kata Busyro, juga menjadi catatan bagi komisi dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung. Alasannya, sudah dua kali Mahkamah Agung merekomendasikan calon hakim agung tanpa disertai rekam jejaknya. "Jadi mau tidak mau, kami (KY) harus memiliki data base hakim," ujarnya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|