|
Komisi Belum Tentukan Nasib Hakim Jambi
Minggu, 12 Agustus 2007 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial belum memutuskan langkah yang akan dilakukan setelah menindaklanjuti pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Jambi tentang dua hakim yang diduga melakukan tindakan tidak profesional.
"Baru akan diplenokan besok (Senin, 13/8)," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Minggu (12/8). Dia sendiri mengaku belum menerima laporan dari tim yang pergi ke Jambi untuk menelusuri laporan tersebut.
Kemungkinannya, jelas Busyro, komisi akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung atau memasukkan kasus ini dalam daftar rekam jejak hakim.
Tim Komisi Yudisial yang menelusuri pengaduan ini diketuai Irawady Joenoes dengan anggota Mustafa Abdullah dan Soekotjo Soeparto. Mereka mulai menelusuri laporan itu pada Kamis (9/8) pekan lalu. Namun, saat akan diminta keterangan, dua hakim yang diduga melanggar etika profesinya itu menolak memberikan keterangan kepada tim. Alasannya, mereka menganggap komisi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hakim. Lagipula sebelumnya, dua hakim itu telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jambi untuk kasus yang sama. "Mereka mempersilahkan kami melihat berita acara pemeriksaannya di PT Jambi," kata Soekotjo kepada Tempo, Kamis malam.
Meskipun kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim telah dipangkas Mahkamah Konstitusi, namun menurut Soekotjo, dalam hal ini komisi tidak dalam konteks memeriksa, melainkan hanya meminta keterangan. "Kami hanya mencocokan saja (dengan apa yang telah dilaporkan ke komisi)," katanya.
Dua hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jambi Irwan dan hakim PN Jambi Mukhtar Agus Chalid. Menurut kejaksaan tinggi Jambi, Irwan telah melalaikan surat kejaksaan tentang perpanjangan penahanan atas tersangka mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam. "Hingga masa penahanan berakhir, surat itu tidak dijawab dengan alasan dia (Irwan sedang tidak ditempat)," kata Soekotjo. Padahal, hal itu bisa dialihkan ke wakilnya. Akibatnya, tersangka As'ad bebas pada 29 Juni lalu karena masa penahanannya telah berakhir. Saat itu, kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan As'ad dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi.
Sementara hakim PN Jambi Mukhtar Agus Chalid dinilai tidak profesional dalam memproses perkara dugaan korupsi yang sama dengan As'ad, yakni dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi dengan terdakwa pejabat Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syafaruddin. Dalam sidang praperadilan kasus tersebut pada 13 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Mukhtar menggelar agenda jawaban, replik, duplik dan pembuktian hanya dalam satu hari. "Seperti one day service, tidak sesuai KUHAP," kata Soekotjo. Akibatnya, jelas Soekotjo, jaksa tidak memiliki kesempatan untuk menambahkan informasi, bukti dan saksi karena waktunya hanya satu hari. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|