Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Komisi Belum Tentukan Nasib Hakim Jambi
Minggu, 12 Agustus 2007 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial belum memutuskan langkah yang akan dilakukan setelah menindaklanjuti pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Jambi tentang dua hakim yang diduga melakukan tindakan tidak profesional.

"Baru akan diplenokan besok (Senin, 13/8)," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Minggu (12/8). Dia sendiri mengaku belum menerima laporan dari tim yang pergi ke Jambi untuk menelusuri laporan tersebut.

Kemungkinannya, jelas Busyro, komisi akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung atau memasukkan kasus ini dalam daftar rekam jejak hakim.

Tim Komisi Yudisial yang menelusuri pengaduan ini diketuai Irawady Joenoes dengan anggota Mustafa Abdullah dan Soekotjo Soeparto. Mereka mulai menelusuri laporan itu pada Kamis (9/8) pekan lalu. Namun, saat akan diminta keterangan, dua hakim yang diduga melanggar etika profesinya itu menolak memberikan keterangan kepada tim. Alasannya, mereka menganggap komisi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hakim. Lagipula sebelumnya, dua hakim itu telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jambi untuk kasus yang sama. "Mereka mempersilahkan kami melihat berita acara pemeriksaannya di PT Jambi," kata Soekotjo kepada Tempo, Kamis malam.

Meskipun kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim telah dipangkas Mahkamah Konstitusi, namun menurut Soekotjo, dalam hal ini komisi tidak dalam konteks memeriksa, melainkan hanya meminta keterangan. "Kami hanya mencocokan saja (dengan apa yang telah dilaporkan ke komisi)," katanya.

Dua hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jambi Irwan dan hakim PN Jambi Mukhtar Agus Chalid. Menurut kejaksaan tinggi Jambi, Irwan telah melalaikan surat kejaksaan tentang perpanjangan penahanan atas tersangka mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam. "Hingga masa penahanan berakhir, surat itu tidak dijawab dengan alasan dia (Irwan sedang tidak ditempat)," kata Soekotjo. Padahal, hal itu bisa dialihkan ke wakilnya. Akibatnya, tersangka As'ad bebas pada 29 Juni lalu karena masa penahanannya telah berakhir. Saat itu, kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan As'ad dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi.

Sementara hakim PN Jambi Mukhtar Agus Chalid dinilai tidak profesional dalam memproses perkara dugaan korupsi yang sama dengan As'ad, yakni dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi dengan terdakwa pejabat Pemerintah Kabupaten Muarojambi Syafaruddin. Dalam sidang praperadilan kasus tersebut pada 13 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Mukhtar menggelar agenda jawaban, replik, duplik dan pembuktian hanya dalam satu hari. "Seperti one day service, tidak sesuai KUHAP," kata Soekotjo. Akibatnya, jelas Soekotjo, jaksa tidak memiliki kesempatan untuk menambahkan informasi, bukti dan saksi karena waktunya hanya satu hari. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105381 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data