Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rapat Konsultasi Soal Calon Independen Pekan Depan
Senin, 13 Agustus 2007 | 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat konsultasi DPR dan pemerintah soal aturan pelaksana calon perseorangan diagendakan 22 Agustus mendatang. Waktu tersebut ditetapkan dengan pertimbangan kesibukan pemerintah dalam persipaan perayaan kemerdekaan Indonesia.

?Pelaksanaan rapat konsultasi setelah perayaan kemerdekaan yaitu 22 Agustus di istana Negara,? kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Senin (13/8).

Mahkamah Konstitusi menyetujui uji materiil undang-undang 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga calon perseorangan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. DPR menyatakan siap melakukan revisi terbatas atas undang-undang itu. Pemerintah pun telah menyiapkan materi revisi terbatas mau pun peraturan pengganti undang-undang terkait putusan MK itu.

Hasil rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi menyepakati DPR mengajak pemerintah berkonsultasi. Sebelumnya, DPR berencana rapat konsultasi sebelum pidato kenegaraan presiden di sidang paripurna DPR 16 Agustus. ?Kami sudah layangkan surat dan mendapat respon baik,? ujarnya.

Agung mengungkapkan DPR siap mengadakan konsultasi kapan pun. Namun, DPR juga memperhatikan kesibukan pemerintah dalam persiapan peringatan kemerdekaan. Mundurnya rapat konsultasi selama satu minggu dari target awal tidak dipersoalkan DPR.?(Rapat konsultasi) bukan ditunda karena belum ada kesepakatan waktu) sebelumnya,? tuturnya.

Beberapa fraksi DPR, kata dia, ingin aturan pelaksanaan putusan MK atas undang-undang pemerintah daerah segera terbit. Presiden Susilo Bambang yudhoyono pun berharap pada tahun 2008 sudah ada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. ?Itu harapan yang baik. Kami pun berharap revisi terbatas selesai sebelum 2008 sehingga pada 2008 sudah bisa diterapkan,? katanya.

DPR menyerahkan ke pemerintah soal penerapan aturan pelaksanaan putusan MK itu. Dia menegaskan tidak pernah ada kekosongan hukum sejak putusan MK hingga aturan pelaksanaan terbit. Dasar hukum yang digunakan untuk pilkada pada waktu itu adalah undang-undang pemerintah daerah yang ada saat ini. ?Pakai hukum yang ada,? ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah, kata dia, sebaiknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk antisipasi pendaftaran calon perseorangan. KURNIASIH BUDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105419 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data