|
Golkar Ingin Syarat Dukungan Calon Perseorangan 15 Persen
Senin, 13 Agustus 2007 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Golkar mengusulkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah 15 persen. Syarat tersebut sama dengan syarat yang harus dipenuhi calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
?Sama dengan partai politik karena di sini bukan mem-by pass proses. Tapi ada pilihan selain calon dari partai politik,? kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Senin (13/8).
Mahkamah Konstitusi menyetujui uji materiil undang-undang 32/2004 tentang pemerintah daerah. Akibatnya, calon perseorangan boleh ikut dalam pilkada.
Menurut politikus Partai Golkar itu, DPR telah menunjuk badan legislasi untuk membuat draft revisi terbatas undang-undang pemerintah daerah. Hari ini (13/8), badan legislasi melaporkan ke pimpinan DPR draft yang telah dibuat. ?Itu usulan dari alat kelengkapan dewan,? ujarnya.
Agung menyatakan calon perseorangan maupun calon yang diajukan partai politik membutuhkan dukungan rakyat. Besarnya dukungan masyarakat bertujuan menghindari resistensi masyarakat. ?Sehingga syarat dukungan besar itu lebih baik,? katanya.
Dia mengatakan saat ini fraksi-fraksi mengusulkan dukungan minimal untuk calon perseorangan 3 persen atau lebih.
Usulan penerbitan peraturan pengganti undang-undang menunda pilkada hingga aturan pelaksana terbit tidak berdasar. ?Tidak ada konteks yang jelas,? ujarnya.
Sebagian fraksi-fraksi DPR, dia melanjutkan, ingin pembahasan revisi terbatas cepat selesai. Dia membantah partai-partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan akan diuntungkan dengan perlambatan pembahasan revisi. Dia menegaskan, Golkar memiliki cara sendiri dalam mengusulkan calon kepala daerah. ?Kami punya cara sendiri-sendiri dalam pengusulan calon. Misalnya berdasarkan hasil survey,? katanya. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|