|
Jaksa Agung Minta Gugatan Soeharto Diteruskan
Senin, 13 Agustus 2007 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan untuk melanjutkan gugatan perdata pada Soeharto dan Yayasan Supersemar. "Saya minta maju terus, kalau dia mengajukan eksepsi, kami akan mengajukan kontra eksepsi," kata Hendarman Supandji di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin(13/8).
Menurut Hendarman, hingga saat ini, pihak jaksa belum pernah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Suharto. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu satu bulan pada dua belah pihak untuk melakukan perdamaian.
Dia mengatakan tetap menuntut pengembalian seluruh nilai gugatan Kejaksaan Agung pada Soeharto dan Yayasan Supersemar. "Yang kami minta intinya 100 persen, kita lihat saja nanti, " ujarnya.
Mengenai surat kuasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jaksa Agung yang dipermasalahkan pengacara Soeharto, Hendarman menilai surat kuasa itu sah. Dalam sidang perdana, pengacara Soeharto meragukan surat kuasa pada kejaksaan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, Kejaksaan Agung menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar. Kejaksaan menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 425 juta dan Rp 185 miliar, dan ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Kejaksaan menilai yayasan tersebut telah menyalahgunakan duit pemerintah. Supersemar dinilai telah menyalahgunakan uangnya diluar tujuan yayasan. Soeharto juga dinilai melawan hukum dengan membuat aturan pengucuran dana dari pemerintah ke yayasan.
Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini, Wahjono menawarkan mediasi diantara kedua pihak. Jika ditolak, kata Wahjono, maka gugatan akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|