KPK Diminta Periksa Fahmi Idris
Senin, 13 Agustus 2007 | 20:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rufinus Hotmaulana, Penasehat hukum tersangka korupsi, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin SM Simanihuruk, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fahmi Idris.
"KPK Jangan diskriminatif," kata Rufinus Hotmaulana kepada wartawan di kantornya, Gedung Artha Graha, Jakarta, Senin (13/8) malam. Karena, kata Rufinus, kliennya hanya melaksanakan kebijakan Menaker saat itu, Fahmi Idris, sesuai dengan kebijakan no SP 959/Men/PP-ES/XI/2004 tanggal 30 November 2004.
Menurut penasehat hukum lainnya, Elza Syarief, kliennya telah berusaha membongkar korupsi yang di Depnakertrans, tapi justru ditangkap. "Jangan sudutkan pelapor," kata Elza. Jika setiap pelapor ditangkap, lanjut Elza, maka pembongaran kasus korupsi akan semakin susah.
Selain itu, Rufinus meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Rufinus , dia akan melayangkan surat permintaan kepada KPK soal penahanan ini. "Pekan ini akan kami layangkan," kata Rufinus. Bahkan, jika ternyata ada syarat penahanan tidak terpenuhi, ada kemungkinan ia akan mempra peradilkan penahanan Simanuhuruk.
Simanuhuruk ditahan sejak Jum'at (3/8). Dia diduga melakukan korupsi dalam proyek investigasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 46 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2004. Program pelaksanaan investigasi ini senilai Rp 9,2 miliar.
Muhammad Nur Rochmi





