Berkas Kasus Pembunuhan Munir Siap Dilimpahkan ke Pangadilan Lagi
Selasa, 14 Agustus 2007 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas dua tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir, Bekas Direktur Utama Garuda, Indra Setiawan dan Chief Secretary Pilot, Rohainil Aini siap dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Darmono, mengatakan, sudah tak perlu mengkoreksi dua berkas yang dalam tahapan pelimpahan kedua. "Berkasnya sudah lengkap sempurna," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/8).
Darmono mengatakan, berkas dua tersangka rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jaksa yang akan menangani berjumlah tiga sampai empat orang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan P21 (lengkap). Dalam berkas pemeriksaan, keduanya dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu khusus untuk Rohainil Aini jaksa menjeratnya dengan pasal tambahan, mengenai pemalsuan surat.
Sandy Indra Pratama





