Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Tahan Pimpinan Proyek Departemen Tenaga Kerja
Selasa, 14 Agustus 2007 | 23:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pimpinan proyek program investigasi penempatan tenaga kerja asing di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suseno Tjipto Mantoro, Selasa (14/8) malam ini. Suseno enggan berkomentar soal penahanannya.

"Tanya pengacara saya saja," katanya sambil masuk mobil tahanan KPK. Suseno diperiksa sejak pukul 09.30 pagi dan keluar pukul 19.30 Wib.

Kuasa Hukum Suseno, Rufinus Hutauruk, keberatan dengan penahanan kliennya. "Saya bingung. Dalam pemeriksaan tadi pertanyaannya tidak ada yang substansial," kata Rufinus. Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama kliennya sebagai tersangka.

Rufinus kecewa dengan kerja KPK. Pasalnya, kata dia, KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti sebagai alasan penahanan. "Sampai sekarang saya tidak tahu di mana unsur merugikan negaranya," katanya.

Program investigasi senilai Rp 9,2 miliar dianggarkan pada 2004, saat Jakob Nuwawea menjabat menteri. Namun, program ini baru dilaksanakan pada Januari hingga April 2005, saat Fahmi Idris menduduki kursi menteri.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK sudah menahan MSM Manihuruk, penanggung jawab program, yang juga mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Tito Sianipar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Subarda
Konsep Grameen Bank Bisa Berantas Korupsi
Ketua DPRD Tebo Diperiksa
Kejaksaan Agung Tahan Kepala Proyek di LAPAN
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Dituntut Siang Ini
Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Ditunda
Rokhmin Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Balikpapan Bidik Pejabat Migas
Kejaksaan Sita Aset Asabri
KPK Tahan Mantan Walikota Makasar
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105584 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data