Tunggakan Perkara di MA Diharapkan Tuntas 2008
Rabu, 15 Agustus 2007 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, tahun ini hingga bulan Juli jumlah perkara yang sudah diputus mencapai 6.983 perkara.
"Yang masih dalam pemeriksaan sekitar 10 ribu perkara," kata dia usai melantik enam hakim agung baru, Rabu. Bagir berharap, pada 2008 sudah tidak ada penunggakan perkara di MA.
Keenam hakim agung yang dilantik terdiri dari empat hakim karir dan dua hakim non karir. Hakim karir adalah Hatta Ali yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Mokhtar Zamzami (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang), M. Zaharuddin Utama (Ketua Pengadilan Tinggi Manado), Muhammad Saleh (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung).
Sedangkan hakim nonkarir adalah Prof Komariah E. Sapardjaja yang awalnya guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Prof Abdul Gani Abdullah (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Jumlah ini menurut Bagir dipertahankan karena 51 orang itu sudah dianggap cukup untuk menangani perkara. "Selain itu, juga alasan praktis, gedung MA dirancang untuk 51 hakim agung," kata dia.
Bagir mengingatkan, hakim agung tidak boleh mengomentari putusannya atau putusan hakim yang lain. Yang diperbolehkan adalah membuat kajian akademis atas putusan hakim. "Itu tradisi hakim," kata Bagir.
Selain itu, untuk hakim karir, Bagir mengingatkan agar hakim agung fokus pada penerapan hukum karena MA adalah lembaga yang menangani kasasi yang menangani pemeriksaan atas penerapan hukum lembaga peradilan dibawahnya.
M. NURROCHMI





