|
Kasus Zaenal Ma'arif, Polisi Periksa Dua Saksi Ahli
Rabu, 15 Agustus 2007 | 22:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa dua orang saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Carlo Tewu, dua orang saksi ahli itu berasal dari Universitas Indonesia.
"Satu orang saksi adalah ahli pidana dan satu orang lagi ahli bahasa," kata Carlo seusai menghadiri pelantikan tim ad hoc penanganan masalah pertanahan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman memastikan terlapor, yaitu Zaenal Ma'arif, akan segera dipanggil. "Begitu saksi-saksi selesai diperiksa dan bukti dukumpulkan, Zaenal akan dipanggil," ujarnya.
Zaenal Ma'arif beberapa waktu yang lalu mengatakan ke beberapa media massa mengenai isu yang menyebutkan tentang pernikahan Yudhoyono sebelum menjadi taruna AKABRI –hal yang terlarang bagi taruna.
Merasa difitnah, Yudhoyono bersama Ibu Ani lantas melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, Zaenal belum ditetapkan sebagai tersangka. Adang menjelaskan kemungkinan pemanggilan atas Zaenal akan dilakukan pekan ini. Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|