Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hakim Agung Gunanto Suryono Wafat
Kamis, 16 Agustus 2007 | 08:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Baru saja mendapat tambahan tenaga enam hakim agung baru, Mahkamah Agung pagi ini harus kehilangan satu tenaga terbaiknya. Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Gunanto Suryono wafat setelah sekitar 10 hari dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Penyakit beliu belum pasti apa, tapi setahu saya beliau memang punya hipertensi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi kepada Tempo.

Ketua MA Prof Bagir Manan dan sejumlah hakim agung saat ini tengah melayat jenazah di rumah sakit. Bahkan, kata Nurhadi, Bagir turut memandikan jenazah Gunanto. "Pukul 10 nanti rencananya disemayamkan di MA," ujarnya.

Gunanto akan diterbangkan ke Ungaran, Semarang pukul 14.00 nanti dengan menggunakan pesawat Garuda. Kakek dari tiga cucu itu akan dimakamkan di sana. Gunanto lahir di Yogyakarta, 18 Juni 1942. Ia meninggalkan isteri, Ernawati, dan putra Cahyo Yustianto.

Sebelum jadi hakim agung, dia menjabat sebagai Panitera dan Sekretaris Jenderal MA. Sebagai wakil ketua bidang pengawasan, Gunanto banyak menindak hakim-hakim nakal. Hanya saja dirinya tak pernah mempublikasikannya ke pihak manapun. Ia juga berani mengumumkan bahwa MA telah menindak seorang staf pegawai yang terlibat makelar perkara. Padahal pengungkapan itu justeru di tengah serangan yang lagi gencar ke MA. Amandra Mustika Megarani


Dari Arsip Majalah TEMPO
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menteri Berkampanye Tergantung Fatwa  | 30 Maret 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Bantah Miliki Rekening Liar
Ahli Tata Negara Usulkan Uji Material Satu Atap
Fatwa MA Soal Kekayaan Negara Dipersoalkan
MA Terima Berkas Peninjauan Kembali Amrozi
MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum
MA Pertanyakan Hasil Survei Transparency Internasional Indonesia
MA Didik Hakim Khusus Korupsi
TPM Minta MA Ambil Alih Pemeriksaan PK Amrozi
Mahkamah Agung Usul Gaji Hakim Dinaikkan
MA: Kejaksaan Tidak Perlu Minta Fatwa
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105691 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Eksepsi Burhanuddin Abdullah Ditolak
Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data