Kejaksaan Solo Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kamis, 16 Agustus 2007 | 08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kejaksaan Negeri Solo ke Komisi Kejaksaan karena dianggap melanggar etika dan aturan dalam penyimpanan uang pengganti hukuman terpidana kasus korupsi.

Koordinator MAKI, Boyami Saiman mengaku memiliki bukti, Kejaksaan Negeri Solo memiliki rekening di sebuah bank swasta untuk menyimpan uang pengganti hukuman. "Penyimpanan uang pengganti itu tidak dilakukan secara benar karena menggunakan rekening nama Kepala Seksi Pidana Khusus untuk bendahara kejaksaan," kata Boyamin kepada TEMPO, Kamis.

Selain bukan disimpan atas nama rekening bendaraha, penyimpanan uang pengganti di bank swasta, yakni Bank Bukopin, juga tidak dibenarkan. Selain itu, pertanggungan jawab bunga simpanan juga sulit dilakukan termasuk pemanfaatannya. "Seharusnya uang pengganti disimpan di Bank Indonesia yang tidak mengenakan bunga," kata Boyamin.

Ia tidak bersedia menyebut nilai uang pengganti yang disimpan di Bank Bukopin oleh Kejaksaan Negeri Solo tersebut. Dia hanya mengatakan uang pengganti hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi anggota DPRD Solo periode 1999-2004 tersebut sedikitnya mencapai Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Momock Bambang S belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan MAKI ke Komisi Kejaksaan tersebut. Permintaan TEMPO untuk konfirmasi melalui telpon maupun pesan singkat tidak memperoleh jawaban. Imron Rosyid






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: