DPR Tidak Menginginkan Perpu untuk Calon Perseorangan

Kamis, 16 Agustus 2007 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR meminta putusan Makamah Konstitusi tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tidak ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang. DPR ingin putusan itu ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sejumlah anggota Dewan telah menyiapkan RUU," kata ketua DPR Agung Laksono dalam pidato sidang paripurna. Rancangan itu akan segera ditangani oleh badan legislasi untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Pimpinan DPR telah menyampaikan surat kepada presiden Susilo agar segera dilakukan pertemuan konsultasi untuk membahas putusan MK itu. "Konsultasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agung.

Agung menjelaskan pembahasan undang-undang dapat lebih terbuka dari pada perpu. DPR dapat menerima masukan dari masyarakat yang lebih komprehensif mengenai persyaratan calon perseorangan serta mekanisme dukungan.

Aqida Swamurti






Komentar Anda

Kirim