|
| |
|
|
Menunggu Aturan Calon Independen, Pilkada Tidak Perlu Ditunda
Kamis, 16 Agustus 2007 | 12:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR menilai penundaan Pemilihan Kepala Daerah tidak perlu dilakukan sehubungan dengan belum adanya landasan teknis tentang calon perseorangan. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan Pilkada harus terus berjalan dengan menggunakan aturan yang lama. "Sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan," kata Agung dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang DPR.
Pernyataan Agung ini berkaitan dengan usul dari beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah agar Pilkada di 12 provinsi ditunda sebelum ada peraturan teknis terhadap putusan Makamah Konstitusi tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada.
Agung menambahkan putusan MK memiliki makna yang sangat penting. Putuan ini menggambarkan pertumbuhan demokrasi karena membuka ruang yang luas bagi perekrutan calon perseorangan dalam Pilkada. Calon perseorangan juga menjadi tantangan bagi partai politik untuk mempersiapkan kadernya yang lebih berkualitas.
Aqida
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk105713 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|