Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Umumkan Remisi 17 Agustus Hari Ini
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 08:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengumumkan remisi umum dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8).

Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, M Akbar menyatakan, pengumuman akan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang Jakarta.

Menurut Akbar, hampir semua narapidana akan mendapatkan remisi. "Kecuali mereka yang divonis mati atau seumur hidup," kata Akbar.

Akbar menerangkan, dasar dalam pemberian remisi adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perudang-undangan Nomor M.09.HN.02.10 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Remisi tiap 17 Agustus, lanjut Akbar, adalah remisi umum yang diberikan kepada hampir semua narapidana.
Narapidana yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Besar remisi, kata Akbar, bervariasi. "Tergantung pidana yang telah dijalani narapidana yang bersangkutan," kata dia. "Paling sedikit satu bulan".

Saat ini, kata Akbar, penghuni semua lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 132 ribu orang. Separuhnya adalah narapidana. "Sisanya adalah tahanan, yang kasusnya masih dalam proses pengadilan atau mereka yang vonisnya belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Muhammad Nur Rochmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sebanyak 300-an Narapidana Purwakarta Mendapat Remisi
Sumatera Utara Tetapkan Pembebasan Bersyarat
257 Narapidana Dapat Remisi Natal
Probosutedjo Mendapat Remisi 15 Hari, Puteh 1 Bulan
530 Narapidana Tanjungpinang Terma Remisi
Tommy Soeharto Mendapat Remisi 6 Minggu
47.983 Napi Mendapat Remisi
4.999 Narapidana Terima Remisi
September, Tommy Bebas
5.730 Narapidana se-Indonesia Hari ini Bebas
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105762 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data