|
95 Narapidana Kelas Berat Nusakambangan Dapat Remisi
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 10:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sedikitnya 95 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security (SMS) Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, ikut menikmati pengurangan hukuman pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-62, Jum'at (17/8). Mereka pada umumnya mendapatkan remisi antara 3-6 bulan.
Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahno, narapidana yang mendapatkan remisi akan diikutkan dalam upacara detik-detik proklamasi yang diadakan di Lapas.
"Narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup dan mati tidak dapat remisi dan tidak diikutkan upacara," ujarnya saat dihubungi TEMPO, Jum'at (17/8).
Winahno mengatakan Lapas SMS dihuni oleh 257 narapidana narkotika yang mendapatkan hukuman penjara minimal 15 tahun hingga hukuman mati. Mereka berasal dari Lapas di seluruh Jawa yang dikirim di penjara dengan pengawasan super ketat dengan tujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Winahno mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu baru sementara karena beberapa kantor wilayah Hukum dan HAM yang menitipkan narapidana-nya ke Lapas SMS belum memberikan laporan. "Tetapi tidak ada naripidana yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan hukuman," kata dia.
Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|