Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tommy Bisa Diperiksa Lagi
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 13:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung kemungkinan akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim mengatakan, pemanggilan akan dilakukan jika ada keterangan ataupun bukti dokumen yang dirasakan kurang oleh penyidik.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penyelesaian dan analisa hasil pemeriksaan," ujar Muhammad Salim kepada wartawan usai melakukan upacara HUT RI ke-62 di Kejaksaan Agung, Jumat (17/8).

Saat ini, putra bungsu Soeharto ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di BPPC yang diperkirakan senilai Rp 175 miliar.

Kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia yang mengucur ke BPPC yang seharusnya untuk kepentingan petani. Namun kemudian dana tersebut diduga diselewengkan pengurus BPPC untuk kepentingan pribadi. "Kerugiannya masih dievaluasi," kata Salim.

Ia juga mengatakan, tim penyidik saat ini sudah memeriksa 17 saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi BPPC. "Namun belum semuanya selesai," katanya. Menurut dia, masih banyak saksi yang harus dipanggil.

Salim juga menyebutkan kalau pihaknya juga akan kembali memeriksa para pengurus BPPC lain, salah satunya Nurdin Halid dari Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).

Menjawab pertanyaan Tommy sebelumnya tentang status tersangkanya, Salim menjawab, Tommy diperiksa dalam kasus penyalahgunaan dana KLBI. Sehingga, surat lunas yang dibawa Tommy dari Bank Indonesia terakit utang KLBI BPPC, tidak tepat. "Kalau soal utang itu masalah perbankan, tapi penyidik itu memeriksa soal penyelewengan dananya," ujarnya.

Sandy Indra Pratama

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kekeliruan pemuatan fotonya dikira Abu Nidal | 27 Desember 1986
Balap mobil | 11 Maret 1989
Peluang Di Timur | 27 Januari 1990
Humpuss: perampingan dan ekspansi | 06 Juni 1992
Surat dari Tommy | 06 Juni 1992
Akhirnya, amid | 11 Desember 1993
Sang pemberi bantuan | 11 Desember 1993


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Polisi
Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin
Penunjukan Ihza and Ihza Melanggar Undang-Undang Kejaksaan
Kejaksaan Ganti Pengacara
Hamid Tolak Berkomentar Kasus Uang Tommy
Uang Tommy di Guernsey Tetap Dibekukan
Soal Uang Tommy, Departemen Keuangan Tak Ikut Campur
PPATK Siap Telusuri Rekening Pemerintah
Harum dan Stres di Rumah Soeharto
Tommy Akhirnya Keluar dari Penjara
> selengkapnya...

Referensi

Remisi Tommy
Jejak Uang Tommy
Membidik Anak Mantan Presiden
Dari Soeharto untuk Tommy

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105779 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data