|
Tommy Bisa Diperiksa Lagi
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung kemungkinan akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim mengatakan, pemanggilan akan dilakukan jika ada keterangan ataupun bukti dokumen yang dirasakan kurang oleh penyidik.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penyelesaian dan analisa hasil pemeriksaan," ujar Muhammad Salim kepada wartawan usai melakukan upacara HUT RI ke-62 di Kejaksaan Agung, Jumat (17/8).
Saat ini, putra bungsu Soeharto ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di BPPC yang diperkirakan senilai Rp 175 miliar.
Kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia yang mengucur ke BPPC yang seharusnya untuk kepentingan petani. Namun kemudian dana tersebut diduga diselewengkan pengurus BPPC untuk kepentingan pribadi. "Kerugiannya masih dievaluasi," kata Salim.
Ia juga mengatakan, tim penyidik saat ini sudah memeriksa 17 saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi BPPC. "Namun belum semuanya selesai," katanya. Menurut dia, masih banyak saksi yang harus dipanggil.
Salim juga menyebutkan kalau pihaknya juga akan kembali memeriksa para pengurus BPPC lain, salah satunya Nurdin Halid dari Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).
Menjawab pertanyaan Tommy sebelumnya tentang status tersangkanya, Salim menjawab, Tommy diperiksa dalam kasus penyalahgunaan dana KLBI. Sehingga, surat lunas yang dibawa Tommy dari Bank Indonesia terakit utang KLBI BPPC, tidak tepat. "Kalau soal utang itu masalah perbankan, tapi penyidik itu memeriksa soal penyelewengan dananya," ujarnya.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|