Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Perbedaan Aturan Menyulitkan Penyelesaian Kasus TKI
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perbedaan Undang Undang yang mengikat masalah Tenaga Kerja menjadi masalah dalam penyelesaian beberapa kasus yang mendera Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan UU yang mengikat TKI antara Indonesia dan negara penempatan itu berbeda. Dia menjelaskan UU di negara penempatan tidak menggunakan UU Tenaga Kerja namun menggunakan UU Keimigrasian. "Sehingga kita tidak bisa melakukan intervensi masuk ke dalam hukum negara penempatan," kata dia usai Refleksi 62 Tahun Kemerdekaan RI di Kantor DPP PKB Kamis (16/8).

Menurut dia, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengurus kasus itu. Negara Arab Saudi, Malaysia menggunakan UU Keimigrasian dan Singapura menggunakan UU Keluarga dalam kasus TKI. "Jadi menterinya adalah mensos dan mendagri," katanya.

Namun pihaknya, kata dia, tetap menjamin tetap akan memberikan hak-haknya. Selain itu, lanjut dia, pemerintah tetap akan melakukan penuntutan. "kasus hukumnya tetap akan berjalan, atau pidananya," ujarnya. Dia mengakui beberapa majikan yang telah melakukan penganiyaan terhadap TKI bisa bebas.

"Memang di sana aturan hukumnya bisa bebas dengan membayar uang jaminan," tuturnya. Namun diingat, ujarnya, bukan berarti bebas dari hukum. Depnakertrans, lanjut dia, sudah berhasil memperjuangkan perlindungan hukum TKI di malaysia. "9 orang yang terancam hukum mati sudah mendapat keringanan," kata dia.

Terkait dengan kasus Ceriyati, Prasiti dan Nirmala, Erman mengatakan sudah menjalani proses peradilan. "Kita sudah siapkan lawyernya," katanya. Namun, lanjut dia, pengacara dari Indonesia harus bekerja sama dengan pengacara setempat. "Kita tidak bisa beroperasi sendiri," tuturnya.

Erman menjelaskan apa yang terjadi terhadap TKI di luar negeri adalah case. Hal itu, kata dia, tidak bisa memprediksi kelakuan dari majikannya. "Jelas tidak bisa," kata dia. Menurut dia, penganiyaan dan pembunuhan itu baru diketahui setelah kejadian. Sehingga, kata dia, perlindungan hukum yang menjadi jalan keluar.

Namun, kata Erman, Depnakertrans kesulitan mengusut kasus TKI yang masuk ke negara penempatan secara ilegal. "Kalau melalui sponsor ilegal sulit mengidentifikasinya," kata dia. Pihaknya, kata dia, sudah memerintahkan agar kepala BP2TKI dan tim untuk bertindak secara pro aktif. "Setiap terjadi kasus harus segera berangkat," ujarnya.

Terkait dengan dua jenazah TKI yang dipukuli anak majikannya pada sabtu 4 Agustus lalu, Erman mengatakan akan segera dipulangkan. "Kita akan usahakan bisa dipulangkan secepatnya," kata dia. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kedutaan dan Departemen Luar Negeri. Eko Ari Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105790 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus
Komandan Pasmar-1 Diganti Surabaya
Banjarmasin Kembali Langka Premium
Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data