|
Perbedaan Aturan Menyulitkan Penyelesaian Kasus TKI
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perbedaan Undang Undang yang mengikat masalah Tenaga Kerja menjadi masalah dalam penyelesaian beberapa kasus yang mendera Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan UU yang mengikat TKI antara Indonesia dan negara penempatan itu berbeda. Dia menjelaskan UU di negara penempatan tidak menggunakan UU Tenaga Kerja namun menggunakan UU Keimigrasian. "Sehingga kita tidak bisa melakukan intervensi masuk ke dalam hukum negara penempatan," kata dia usai Refleksi 62 Tahun Kemerdekaan RI di Kantor DPP PKB Kamis (16/8).
Menurut dia, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengurus kasus itu. Negara Arab Saudi, Malaysia menggunakan UU Keimigrasian dan Singapura menggunakan UU Keluarga dalam kasus TKI. "Jadi menterinya adalah mensos dan mendagri," katanya.
Namun pihaknya, kata dia, tetap menjamin tetap akan memberikan hak-haknya. Selain itu, lanjut dia, pemerintah tetap akan melakukan penuntutan. "kasus hukumnya tetap akan berjalan, atau pidananya," ujarnya. Dia mengakui beberapa majikan yang telah melakukan penganiyaan terhadap TKI bisa bebas.
"Memang di sana aturan hukumnya bisa bebas dengan membayar uang jaminan," tuturnya. Namun diingat, ujarnya, bukan berarti bebas dari hukum. Depnakertrans, lanjut dia, sudah berhasil memperjuangkan perlindungan hukum TKI di malaysia. "9 orang yang terancam hukum mati sudah mendapat keringanan," kata dia.
Terkait dengan kasus Ceriyati, Prasiti dan Nirmala, Erman mengatakan sudah menjalani proses peradilan. "Kita sudah siapkan lawyernya," katanya. Namun, lanjut dia, pengacara dari Indonesia harus bekerja sama dengan pengacara setempat. "Kita tidak bisa beroperasi sendiri," tuturnya.
Erman menjelaskan apa yang terjadi terhadap TKI di luar negeri adalah case. Hal itu, kata dia, tidak bisa memprediksi kelakuan dari majikannya. "Jelas tidak bisa," kata dia. Menurut dia, penganiyaan dan pembunuhan itu baru diketahui setelah kejadian. Sehingga, kata dia, perlindungan hukum yang menjadi jalan keluar.
Namun, kata Erman, Depnakertrans kesulitan mengusut kasus TKI yang masuk ke negara penempatan secara ilegal. "Kalau melalui sponsor ilegal sulit mengidentifikasinya," kata dia. Pihaknya, kata dia, sudah memerintahkan agar kepala BP2TKI dan tim untuk bertindak secara pro aktif. "Setiap terjadi kasus harus segera berangkat," ujarnya.
Terkait dengan dua jenazah TKI yang dipukuli anak majikannya pada sabtu 4 Agustus lalu, Erman mengatakan akan segera dipulangkan. "Kita akan usahakan bisa dipulangkan secepatnya," kata dia. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kedutaan dan Departemen Luar Negeri. Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|