Polisi Tahan Enam Pejabat Dinas Kehutanan Kalimantan Timur
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menahan enam pejabat dinas kehutanan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terkait kasus pembalakan liar. Mereka saat ini ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin bagi perusahaan yang memiliki kayu ilegal.
Keenam pejabat dinas kehutanan itu adalah AS, AN, AR, AG, HS, dan JBS. AS adalah pejabat pembuat surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), AN Ketua tim stok opname, sedangkan AR, AG, dan HS adalah anggotanya. JBS adalah pejabat penerima dan pengesah kayu bulat (P3KB).
Selain itu polisi juga masih mencari BS dan SY, keduanya juga P3KB. Sementara Kepala Dinas Kehutanan ZS saat ini sedang diperiksa polisi.
"Badan Reserse Kriminal dan Kepolisian Daerah Kalimantan menangkap jaringan pelaku illegal logging di Kutai, Kalimantan Timur. Sudah ada delapan kasus yang ditangani sejak November 2006 hingga Juni 2007," kata Direktur Bidang Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Hadiatmoko di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (16/8).
Polisi juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan baku ilegal. Mereka adalah TH, AAKM, dan BW dari CV Borneo Alam Lestari; JS (kuasa usaha CV Nusantara Abadi); Ddei Rahmat (kuasa usaha CV Chaya Pendawa Sakti), SD (kuasa usaha PT Kalimantan Bovio Malaiindo). Direktur Kalimantan Bovio, RE, masih buron.
Hadiatmoko menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta SKSHH untuk kayu yang diperoleh dari hasil tebangan masyarakat. Mereka membeli dari masyarakat, mengurus izinnya, lantas menjualnya kembali ke pihak lain. SKSHH dijual dengan kisaran harga Rp 400-500 juta.
"Pemegang izin yang sah sebenarnya izinnya sudah mati. Kemudian dia menghubungi petugas kehutanan untuk mencari cara bagaimana dapat memperoleh SKSHH untuk kayu dari tebangan masyarakat itu," kata dia.
Perusahaan bekerja sama dengan orang yang dekat dengan petugas kehutanan sebagai kuasa usaha. Merekalah yang berkomunikasi dengan petugas kehutanan untuk mengurus dokumen SKSHH. Dalam pengurusan surat itu, syarat-syarat adminsitrasi tetap dipenuhi.
"Pada dasarnya surat itu sah, asli, tapi ini penyalahgunaan," kata Hadiatmoko.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa enam unit kapal layar motor, 1.772 meter kubik kayu olahan, enam lembar SKSHH kayu olahan, dan lima lembar SKSHH kayu bulat.
Hingga saat ini tersangka TH sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sengata, Kalimantan Timur. Sedangkan untuk tersangka JS telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap kedua. Tersangka BW dan AAKM masih melengkapi dokumen (P 19), "Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses sidik."
Dari 15 tersangka itu, baru Dedi Rahmat yang divonis selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Sengata.
Para tersangka dikenakan pasal 50 ayat tiga tentang kehutanan. Hingga saat ini polisi belum menghitung total kerugian negara, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Desy Pakpahan





