|
Aparat Bongkar Pemalsuan Surat Pajak Bernilai Miliaran Rupiah
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I bersama aparat kepolisian membongkar pemalsuan surat pajak di wilayah Kota Bandung. ?Pemalsuan ini diperkirakan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu,? ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Pandu Bestari di Bandung Kamis (16/8).
Para pelaku, kata dia, memalsukan Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT). ?Pelaku juga memalsukan tandatangan dan paraf pejabat, validasi setoran bank persepsi, serta cap Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu,? kata Pandu.
Akibat pemalsuan ini, kata dia, negara dirugikan sedikitnya Rp 1,5 miliar. ?Tapi ini masih bisa berkembang, menunggu perhitungan dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan aparat kepolisian,? katanya.
Saat ini, kata Pandu, Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung Tengah sudah menangkap lima tersangka yaitu WHR dan PN (Pegawai honorer pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu), YG (Calo) serta RAR dan FR (karyawan pada Notaris Jl di Bandung).
Para tersangka, kata Pandu, melanggar Undang-Undang no 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang no 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandung Satu Dadang Sahroni, wajib pajak yang merasa ragu akan keabsahan surat setoran pajak ini bisa melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak. ?Klarifikasi ini akan kami tindaklanjuti,? katanya. rana akbari fitriawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|