|
Mulyana W Kusumah Besok Bebas
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi terpidana kasus penyuapan, Mulyana W Kusumah hari ini bebas setelah mendapatkan remisi tiga bulan. "Dia bebas Sabtu ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang, Jakarta, kemarin.
Mulyana menyatakan telah menjalani 2/3 masa penahanan. "Saya sudah menjalani hukuman pidana 28 bulan 10 hari dan berdasarkan Pasal 14 UU No 14/1995, saya harusnya menjalani pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus," katanya.
Mulyana terbelit dua kasus hukum. Pertama dia dijatuhi hukuman selama 2 tahun 7 bulan karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, dia juga dihukum 15 bulan karena melakukan korupsi dalam pengadaan kota suara pemilihan umum 2004. Dia menjalani masa hukuman ini di rumah tahanan Salemba, Jakarta.
Muhammad Nur Rochmi, Imron Rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|