Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mulyana W Kusumah Besok Bebas
Jum'at, 17 Agustus 2007 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi terpidana kasus penyuapan, Mulyana W Kusumah hari ini bebas setelah mendapatkan remisi tiga bulan. "Dia bebas Sabtu ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang, Jakarta, kemarin.

Mulyana menyatakan telah menjalani 2/3 masa penahanan. "Saya sudah menjalani hukuman pidana 28 bulan 10 hari dan berdasarkan Pasal 14 UU No 14/1995, saya harusnya menjalani pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus," katanya.

Mulyana terbelit dua kasus hukum. Pertama dia dijatuhi hukuman selama 2 tahun 7 bulan karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, dia juga dihukum 15 bulan karena melakukan korupsi dalam pengadaan kota suara pemilihan umum 2004. Dia menjalani masa hukuman ini di rumah tahanan Salemba, Jakarta.

Muhammad Nur Rochmi, Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105813 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan
Alonso Tercepat di Lintasan Basah
Sudirman-Thamrin Ditutup Malam Ini
Memperjuangkan Cinta

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data