|
Mulyana Bisa Kembali ke KPU
Senin, 20 Agustus 2007 | 12:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah secara substansi dinilai dapat kembali menduduki sisa masa jabatannya. Ketua fraksi partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan tuduhan terhadap Mulyana masih simpang-siur.
"Selama tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, beri saja kesempatan," kata Priyo di DPR, Senin. Hak untuk kembali bertugas di Komisi, dia melanjutkan, harus dihormati, karena bagaimanapun juga Mulyana turut berjasa terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Secara legal formal hukum memang ada pertimbangan etis dan tidak etis, tetapi sebenarnya tuduhan terhadap Mulyana masih simpang siur.
Bisa dikatakan Mulyana sedang apes karena Komisi Pemberantas Korupsi terlalu reaktif. Meski Mulyana tetap bersalah, tetapi ia sudah membayarnya dengan menjalani hukuman.
Mulyana, Sabtu lalu mulai memasuki fase bebas bersayarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Sesaat keluar dari lembaga pemasyarakatan Salemba, dia menyatakan akan kembali bertugas di KPU bersama para koleganya yang tersisa. Aqida Swamurti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|