|
Kejaksaan Akan Periksa Petani Cengkeh
Senin, 20 Agustus 2007 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa petani cengkeh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). "Ini kan banyak yang harus kroscek, ke petani cengkeh, dan ke bank. Semuanya harus di cek," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di lingkungan Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, saat diperiksa, Tommy menunjukkan surat pelunasan kredit oleh Bank Indonesia. Sedangkan Hendarman menegaskan, yang dipermasalahkan oleh kejaksaan bukan masalah lunas tidaknya utang Tommy. Tapi terjadinya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. "Itu yang harus kami nilai," ujar Hendarman.
Hendarman menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan delik material, melainkan delik formal. Ia menganalogikan, orang yang mencuri selalu ditemukan dan mengembalikan uang yang dicurinya. "Apakah perbuatannya itu dihapus? Itu intinya. Jadi yang penting adalah perbuatan itu sudah terjadi atau belum. Kalau perbuatan melanggar hukumnya tidak ada, ya clean"," ujar Hendarman.
Hendarman belum dapat menyebutkan kapan Tommy akan diperiksa lagi. "Saya belum tahu. Nanti kami harus kroscek dengan saksi-saksi yang lain," ujar Hendarman.
FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|