|
Wakil Presiden Ingin Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Senin, 20 Agustus 2007 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN perlu direvisi. "Mestinya gaji guru dimasukkan, jadi ya, Undang-undang Sisdiknas memang perlu direvisi," kata Kalla seusai menerima kunjungan perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di kantornya, Senin (20/8).
Dalam konstitusi, kata Kalla, guru termasuk dalam bagian untuk mencerdaskan bangsa sehingga harus dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan secara umum. "Kalau anggaran pendidikan naik, guru bisa jadi gak naik, jadi satu sisi guru juga harus ditingkatkan kesejahteraannya supaya seimbang dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia," kata Kalla.
Dengan cara ini, kata kalla, maka guru juga bisa terimbas dengan kenaikan anggaran pendidikan yang setiap tahun paling tinggi dibandingkan lainnya.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|