Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Mantan Sekjen KPU
Senin, 20 Agustus 2007 | 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa meminta majelis hakim menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safder Yusacc dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, bukti baru atau novum yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan dalam Pemilu 2004 ini bukan merupakan keadaan baru dan diragukan keasliannya.

Bukti baru yang diajukan Safder, diantaranya akta pernyataan tiga staf KPU, yakni Asrudi Trijono, Farida Fauzia, dan Sigit Joyowardono tertanggal 1 Maret 2007. Mereka menyatakan, pada 10 Februari 2004, Safder tidak melakukan penunjukan langsung rekanan pengadaan buku tersebut. Alasannya, pada saat yang sama, sedang rapat bersama staf KPU.

Novum lainnya, adalah daftar hadir rapat staf tertanggal 10 Februari 2004 dan laporan rapat KPU. "Dokumen-dokumen tersebut hanya berupa fotokopian dan tidak didukung oleh dokumen aslinya," kata Wiradana. Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim mengesampingkan novum dan menolak permohonan PK tersebut.

Safder didakwa karena melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pemilu 2004 senilai Rp 20,7 miliar. Mahkamah Agung, pada 7 November 2006 telah memvonis Safder 4,5 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Moefri dengan hakim anggota Lilik Mulyadi dan Edward Napitupulu. Moefri mengatakan, majelis hakim akan menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Safder, Irwin Idris menolak berkomentar. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105922 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data