|
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Mantan Sekjen KPU
Senin, 20 Agustus 2007 | 14:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa meminta majelis hakim menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safder Yusacc dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, bukti baru atau novum yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan dalam Pemilu 2004 ini bukan merupakan keadaan baru dan diragukan keasliannya.
Bukti baru yang diajukan Safder, diantaranya akta pernyataan tiga staf KPU, yakni Asrudi Trijono, Farida Fauzia, dan Sigit Joyowardono tertanggal 1 Maret 2007. Mereka menyatakan, pada 10 Februari 2004, Safder tidak melakukan penunjukan langsung rekanan pengadaan buku tersebut. Alasannya, pada saat yang sama, sedang rapat bersama staf KPU.
Novum lainnya, adalah daftar hadir rapat staf tertanggal 10 Februari 2004 dan laporan rapat KPU. "Dokumen-dokumen tersebut hanya berupa fotokopian dan tidak didukung oleh dokumen aslinya," kata Wiradana. Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim mengesampingkan novum dan menolak permohonan PK tersebut.
Safder didakwa karena melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pemilu 2004 senilai Rp 20,7 miliar. Mahkamah Agung, pada 7 November 2006 telah memvonis Safder 4,5 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Moefri dengan hakim anggota Lilik Mulyadi dan Edward Napitupulu. Moefri mengatakan, majelis hakim akan menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Safder, Irwin Idris menolak berkomentar. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|