Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menteri Hukum: Mulyana Tidak Berhak Menjabat Anggota KPU
Senin, 20 Agustus 2007 | 22:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menyatakan, sesuai dengan ancaman hukumannya, Mulyana Wira Kusumah tidak berhak menjabat kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Jika dilihat dari hukumnya seperti itu (tidak berhak)," kata dia dia seusai membuka Konferensi Asosiasi Advokat se Asia di hotel Mulia, Jakarta, Senin (20/8).

Andi menjelaskan, dalam hukum acara, ada tiga tahapan hukuman, yakni mulai dari ancaman, tuntutan dan putusan. Pemerintah menggunakan tahap ancaman, katanya, karena ancaman hukuman dalam perkara pidana ditentukan rakyat. "Ancaman itu sesuai dengan undang-undang," kata Andi.

Dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29 ayat 2 huruf d, disebutkan anggota KPU bisa berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Mengenai pemberhentian Mulyana, menurut Andi, "Hanya (tinggal) masalah administrasi saja." Mulyana masuk penjara setelah tertangkap tangan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Mulyana dijerat dengan UU nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Muhammad Nur Rochmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Soal Grasi Anggota KPU, MA Tunggu Presiden
Mulyana Bantah Minta Ampun pada Presiden
Mulyana Divonis 15 Bulan
Hamdani Amin Meninggal
Jaksa KPK Tuntut Mulyana 18 Bulan
Daan Dimara Mulai Diperiksa
Demonstran Desak KPK Periksa Hamid
Hamdani Amin Dieksekusi Pekan ini
Presiden : Pemimpin Jangan Curang dan Korupsi
Hamid Minta Daan Tunjukkan Bukti
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105967 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan
Jumlah Orang Miskin Penderita Sakit Ginjal Bertambah
Polisi Segel Rumah Keluarga Yang Dibantai
Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data