|
Menteri Hukum: Mulyana Tidak Berhak Menjabat Anggota KPU
Senin, 20 Agustus 2007 | 22:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menyatakan, sesuai dengan ancaman hukumannya, Mulyana Wira Kusumah tidak berhak menjabat kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Jika dilihat dari hukumnya seperti itu (tidak berhak)," kata dia dia seusai membuka Konferensi Asosiasi Advokat se Asia di hotel Mulia, Jakarta, Senin (20/8).
Andi menjelaskan, dalam hukum acara, ada tiga tahapan hukuman, yakni mulai dari ancaman, tuntutan dan putusan. Pemerintah menggunakan tahap ancaman, katanya, karena ancaman hukuman dalam perkara pidana ditentukan rakyat. "Ancaman itu sesuai dengan undang-undang," kata Andi.
Dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29 ayat 2 huruf d, disebutkan anggota KPU bisa berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Mengenai pemberhentian Mulyana, menurut Andi, "Hanya (tinggal) masalah administrasi saja." Mulyana masuk penjara setelah tertangkap tangan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Mulyana dijerat dengan UU nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Muhammad Nur Rochmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|