|
Makhamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang HAM
Selasa, 21 Agustus 2007 | 07:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/8).
Pihak pemerintah yang akan dimintai keterangannya adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, mahkamah juga akan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan diwakili oleh anggota Komisi Hukum DPR.
Uji materi ini diajukan oleh mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guteres. Eurico yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, meminta majelis konstitusi menguji pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Hak Azasi Manusia karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu menyebutkan Pengadilan Hak Azasi Manusia dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Isi pasal ini, menurut Eurico, sarat dengan nuansa politik dan bertentangan dengan konstitusi, khususnya tentang kesamaan kedudukan di depan hukum dan perlindungan kepastian hukum yang adil.
Menurut Eurico, segala keputusan yang diambil DPR dalam membentuk pengadilan ad hoc tersebut memiliki landasan kepentingan politik. "Ini adalah intervensi politik yang mengancam jaminan perlindungan dan kepastian hukum," kata kuasa hukum Eurico, Mahendradatta, saat dihubungi Selasa (21/8).
RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|