|
KPK Sita Rumah Milik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Selasa, 21 Agustus 2007 | 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa) menyita rumah milik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Hari Purnomo, yang terletak di Jalan Taman Adenia I No 5 Perumahan Graha Padma, Semarang. Para petugas KPK yang terdiri dari tiga orang dan didampingi beberapa petugas dari Polres Semarang Barat datang ke rumah berukuran sekitar 8 meter per segi tersebut pada pukul 10.30 WIB.
Di depan rumah yang terdapat tamannya tersebut, petugas KPK memasang plang bertuliskan: "Rumah telah disita", berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor:sprint-sita/13/p.kpk/VIII/2007.
Hari membeli rumah dengan cat warna putih kecoklat-coklatan ini pada bulan Juni 2007 lalu. Hari membelinya dari tangan Yudi Setiawan dengan harga sekitar Rp 450 juta.
Karena Hari belum menempati rumah tersebut maka untuk hingga September tahun ini, Yudi masih menempati rumah tersebut dengan status kontrak seharga Rp 1,5 juta.
Istri Yudi, yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu mengenai penyiataan ini. Yang jelas,kata dia, dirinya sudah merasa menjual rumahnya sesuai dengan ketentuan, termasuk soal sertifikat. "Soal uangnya dari mana saya tidak tahu," katanya.
Salah satu petugas KPK, Irsan menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan karena Hari Purnomo diduga membeli rumah tersebut berasal dari duit negara yang berasal dari pengadaan bantuan korban tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. "Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa rumah ini dibeli dari uang bantuan korban tsunami," kata Irsan di didepan rumah, Selasa (21/8).
Irsan mengatakan, pada APBN Perubahan 2006 pemerintah pusat memberikan bantuan kepada korban tsunami di Cilacap, senilai Rp 19 milyar. Namun, pengadaan barang dari dana tersebut dilakukan dengan tender yang berbau fiktif. "Tendernya sih ada, tapi semua pesertanya berasal dari pegawai dinas," katanya. Akibatnya, kata Irsan, negara menderita kerugian hingga Rp 7 milyar.
Irsan menyatakan, dalam kasus ini yang telah ditetapkan tersangkanya baru Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Margareth Elizabeth Tutuarima. Menurut Irsan, Hari sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Irsan mengatakan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain, selain Margaret dan Hari. "Jumlahnya lebih dari satu, bisa dari pejabat dinas bisa dari swasta," katanya.
Hingga kini KPK masih terus menelusuri harta-harta milik Hari. "Untuk sementara yang disita baru rumah ini," katanya. Irsan mengatakan, Hari sendiri baru diproses dalam penyelidikan dan sudah diperiksa satu kali. "Selanjutnya dalam proses penyidikan," katanya. Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|