|
Pengadilan HAM Ad hoc Tidak Langgar Konstitusi
Selasa, 21 Agustus 2007 | 13:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berpendapat keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sangat diperlukan agar upaya impunity (posisi di atas hukum) dapat dikesampingkan," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/8).
Menurut dia, uji materi yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guteres terhadap pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Eurico.
Pasalnya, jelas Harkristuti, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, baik secara institusi maupun prosedurnya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang barlaku. Diantaranya, pengusulan pembentukan pengadilan tersebut dari DPR sebagai representasi kehendak rakyat.
Lagipula, kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc berada di lingkungan peradilan umum dan telah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Seperti diberitakan, Eurico menilai undang-undang tersebut menjadi landasan kepentingan politik yang diambil DPR dalam membentuk pengadilan ad hoc. "DPR tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc karena DPR bukan lembaga hukum," kata kuasa hukum Eurico Guterez, Wirawan Adnan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|