Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengadilan HAM Ad hoc Tidak Langgar Konstitusi
Selasa, 21 Agustus 2007 | 13:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berpendapat keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sangat diperlukan agar upaya impunity (posisi di atas hukum) dapat dikesampingkan," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/8).

Menurut dia, uji materi yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guteres terhadap pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Eurico.

Pasalnya, jelas Harkristuti, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, baik secara institusi maupun prosedurnya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang barlaku. Diantaranya, pengusulan pembentukan pengadilan tersebut dari DPR sebagai representasi kehendak rakyat.

Lagipula, kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc berada di lingkungan peradilan umum dan telah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Seperti diberitakan, Eurico menilai undang-undang tersebut menjadi landasan kepentingan politik yang diambil DPR dalam membentuk pengadilan ad hoc. "DPR tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc karena DPR bukan lembaga hukum," kata kuasa hukum Eurico Guterez, Wirawan Adnan.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106006 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data