|
Gugatan Baasyir Bubarkan Densus Ditolak
Selasa, 21 Agustus 2007 | 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan class action pembubaran detasemen khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian yang dimohonkan oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan penolakan, seperti dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahjono, syarat formal gugatan tidak terpenuhi oleh Baasyir. Sidang yang dimulai pada pukul 10.50 WIB itu dipadati puluhan santri yang berasal dari berbagai umat Islam. Wajah mereka nampak kecewa bercampur kesal dengan putusan hakim. Sementara Baasyir tetap tenang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyampaikan tiga alasan menolak gugatan tersebut, yakni tidak dijelaskan jumlah anggota penggugat dan soal kelompok mana yang diwakilinya, serta tidak dijelaskan kesamaaan fakta hukum. "Syarat formal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002," kata Wahjono.
Menanggapi putusan hakim, Baasyir menyatakan akan tetap akan berjuang dengan jalan damai dalam memberantas kedzaliman. "Kewajiban melawan densus ini sama dengan melawan kedzaliman." Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|