|
Pemerintah Didesak Buat UU Pengadilan Tipikor
Selasa, 21 Agustus 2007 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Undang-undang ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pengadilan Tipikor dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa, maka untuk memberantasnya perlu langkah-langkah luar biasa pula,” ujar Bambang Widjajanto, anggota KRHN dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa.
Undang-undang ini juga diperlukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 19 Desember 2006. Putusan MK itu menyatakan kekuasaan hukum mengikat Pengadilan Tipikor bersifat terbatas hingga tiga tahun setelah putusan dibuat, karena pembentukan Pengadilan Tipikor yang berdasarkan pasal 53 Undang-undang No. 30 tahun 2002 bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI 1945.
Bambang dan KRHN berpendapat putusan MK itu dapat menyebabkan dualisme sistem peradilan korupsi di Pengadilan Tipikor. Untuk mengatasinya, legislatif harus segera membuat undang-undang yang menegaskan kedudukan Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya pengadilan khusus pidana korupsi di lingkungan peradilan umum.
Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), Prof Jacob Elfinus Sahetapy menyampaikan pandangan berbeda. Meski mendukung, ia menyatakan belum yakin sepenuhnya dengan adanya undang-undang ini. “Undang-undang saja tidak cukup. Negara harus juga punya sistem peradilan yang bersih dan jujur,” katanya.
Menurut Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga ini,
di luar negeri tidak ada Pengadilan Tipikor. Lembaga yang menangani korupsi adalah sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika Pengadilan Tipikor memang benar-benar ingin serius, harus berdiri sendiri.
Hakim Pengadilan Tipikor, I Made Hendra mengamini pernyataan Sahetapy tersebut. Selama ini Pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri, melainkan berpuncak di Mahkamah Agung (MA). Kejadiannya kemudian putusan Pengadilan Tipikor dapat berubah di MA. Shinta Eka P.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|