Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Didesak Buat UU Pengadilan Tipikor
Selasa, 21 Agustus 2007 | 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Undang-undang ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pengadilan Tipikor dalam menuntaskan kasus korupsi.

“Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa, maka untuk memberantasnya perlu langkah-langkah luar biasa pula,” ujar Bambang Widjajanto, anggota KRHN dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa.

Undang-undang ini juga diperlukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 19 Desember 2006. Putusan MK itu menyatakan kekuasaan hukum mengikat Pengadilan Tipikor bersifat terbatas hingga tiga tahun setelah putusan dibuat, karena pembentukan Pengadilan Tipikor yang berdasarkan pasal 53 Undang-undang No. 30 tahun 2002 bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI 1945.

Bambang dan KRHN berpendapat putusan MK itu dapat menyebabkan dualisme sistem peradilan korupsi di Pengadilan Tipikor. Untuk mengatasinya, legislatif harus segera membuat undang-undang yang menegaskan kedudukan Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya pengadilan khusus pidana korupsi di lingkungan peradilan umum.

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), Prof Jacob Elfinus Sahetapy menyampaikan pandangan berbeda. Meski mendukung, ia menyatakan belum yakin sepenuhnya dengan adanya undang-undang ini. “Undang-undang saja tidak cukup. Negara harus juga punya sistem peradilan yang bersih dan jujur,” katanya.

Menurut Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga ini,
di luar negeri tidak ada Pengadilan Tipikor. Lembaga yang menangani korupsi adalah sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika Pengadilan Tipikor memang benar-benar ingin serius, harus berdiri sendiri.

Hakim Pengadilan Tipikor, I Made Hendra mengamini pernyataan Sahetapy tersebut. Selama ini Pengadilan Tipikor tidak berdiri sendiri, melainkan berpuncak di Mahkamah Agung (MA). Kejadiannya kemudian putusan Pengadilan Tipikor dapat berubah di MA. Shinta Eka P.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106046 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data