|
Pemerintah Terbitkan PP tentang Perdagangan Bebas
Selasa, 21 Agustus 2007 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Presiden tanda tangan tanggal 19 Agustus 2007," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/8).
Peraturan pemerintah itu bernomor 46 tahun 2007 untuk kawasan Batam, nomor 47 untuk kawasan Bintan, dan nomor 48 untuk kawasan Karimun.
Karena sudah ditandatangani, maka dokumen itu menjadi dokumen publik yang bisa diakses masyarakat. "Boleh diakses di website, begitupun koordinatnya," kata Hatta.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Sapta Murti menjelaskan bahwa Sekretariat Negara menjadi tempat autentifikasi dan pengamanan terakhir untuk mengecek ulang PP ini. "Aturan ini berlaku pada saat ditetapkan," kata Hatta. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|