|
Nasib Mulyana di Tangan Menteri Hukum dan HAM
Selasa, 21 Agustus 2007 | 22:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan kewenangan mengenai nasib anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusuma ada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta.
“Kami lihat apa yang diusulkan, tapi prinsipnya sudah dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa ia (Mulyana) tidak bisa lagi masuk bekerja,” kata Hatta di kantornya, Selasa (21/8).
Hatta juga menegaskan bahwa pernyataan Andi sudah sangat jelas. “Administrasinya tantu harus, tapi secara prinsip sudah disampaikan Menteri Hukum,” kata Hatta.
Sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Sabtu (18/8) lalu, Mulyana mengatakan ia akan kembali aktif di KPU mulai Rabu besok. Ia juga meyakinkan bahwa proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya di KPU merupakan kesalahan. “Sudah seharusnya mereka mendapat kebebasan,” kata dia mengenai rekan-rekannya yang masih ada di penjara.
Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun tujuh bulan atas pidana penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Ia juga divonis 15 bulan karena melakukan korupsi dalam pengadaan kota suara pemilihan umum 2004. Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|