Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mulyana Akan Menerima Pemberhentiannya dari KPU
Selasa, 21 Agustus 2007 | 23:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma mengatakan akan menerima bila nantinya Presiden Yudhoyono memutuskan memberhentikannya dari KPU. "Saya sudah komitmen akan taat terhadap proses, termasuk proses administrasi pemberhentian itu," katanya, Selasa (21/8).

Mulyana juga membenarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta tentang aturan yang menjadi acuan pemberhentian dirinya. “Saya tidak mempermasalahkannya,” ujarnya. Ia juga mengaku bersyukur jika diberhentikan, karena akan memiliki waktu lebih banyak untuk menulis.

Sebelumnya, Andi Mattalatta menegaskan, sesuai ancaman hukumannya, Mulyana dianggap tidak berhak menjabat kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. "Jika dilihat dari hukumnya seperti itu (tidak berhak)," katanya.

Andi menjelaskan, dalam hukum acara, ada tiga tahapan hukuman, yakni mulai dari ancaman, tuntutan dan putusan. Pemerintah menggunakan tahap ancaman, katanya, karena ancaman hukuman dalam perkara pidana ditentukan rakyat. "Ancaman itu sesuai dengan undang-undang," kata Andi.

Dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29 ayat 2 huruf d, disebutkan anggota KPU bisa berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. "Hanya (tinggal) masalah administrasi saja," kata Andi mengenai pemberhentian Mulyana secara resmi.

Sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Sabtu (18/8) lalu, Mulyana mengatakan ia akan kembali aktif di KPU mulai Rabu besok. Ia juga meyakinkan bahwa proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya di KPU merupakan kesalahan. “Sudah seharusnya mereka mendapat kebebasan,” kata dia mengenai rekan-rekannya yang masih ada di penjara. Eko Ari Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nasib Mulyana di Tangan Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum: Mulyana Tidak Berhak Menjabat Anggota KPU
Soal Grasi Anggota KPU, MA Tunggu Presiden
Mulyana Bantah Minta Ampun pada Presiden
Mulyana Divonis 15 Bulan
Hamdani Amin Meninggal
Jaksa KPK Tuntut Mulyana 18 Bulan
Daan Dimara Mulai Diperiksa
Demonstran Desak KPK Periksa Hamid
Hamdani Amin Dieksekusi Pekan ini
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106061 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan
Jumlah Orang Miskin Penderita Sakit Ginjal Bertambah
Polisi Segel Rumah Keluarga Yang Dibantai
Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data