|
Mulyana Akan Menerima Pemberhentiannya dari KPU
Selasa, 21 Agustus 2007 | 23:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma mengatakan akan menerima bila nantinya Presiden Yudhoyono memutuskan memberhentikannya dari KPU. "Saya sudah komitmen akan taat terhadap proses, termasuk proses administrasi pemberhentian itu," katanya, Selasa (21/8).
Mulyana juga membenarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta tentang aturan yang menjadi acuan pemberhentian dirinya. “Saya tidak mempermasalahkannya,” ujarnya. Ia juga mengaku bersyukur jika diberhentikan, karena akan memiliki waktu lebih banyak untuk menulis.
Sebelumnya, Andi Mattalatta menegaskan, sesuai ancaman hukumannya, Mulyana dianggap tidak berhak menjabat kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. "Jika dilihat dari hukumnya seperti itu (tidak berhak)," katanya.
Andi menjelaskan, dalam hukum acara, ada tiga tahapan hukuman, yakni mulai dari ancaman, tuntutan dan putusan. Pemerintah menggunakan tahap ancaman, katanya, karena ancaman hukuman dalam perkara pidana ditentukan rakyat. "Ancaman itu sesuai dengan undang-undang," kata Andi.
Dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29 ayat 2 huruf d, disebutkan anggota KPU bisa berhenti antarwaktu bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. "Hanya (tinggal) masalah administrasi saja," kata Andi mengenai pemberhentian Mulyana secara resmi.
Sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Sabtu (18/8) lalu, Mulyana mengatakan ia akan kembali aktif di KPU mulai Rabu besok. Ia juga meyakinkan bahwa proses hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya di KPU merupakan kesalahan. “Sudah seharusnya mereka mendapat kebebasan,” kata dia mengenai rekan-rekannya yang masih ada di penjara. Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|