Pagi Ini, Sidang Kasus Munir Dilanjutkan
Rabu, 22 Agustus 2007 | 07:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir dilanjutkan Rabu (22/8), sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis lalu, kuasa hukum terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, Muhammad Assegaf, meminta waktu untuk mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Supaya fair," kata Assegaf, dalam persidangan, Kamis lalu.
Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus itu karena menemukan novum (alat bukti baru) berupa kesaksian dari tiga orang penumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974--satu penerbangan dengan Munir. Ketiganya yaitu Joseph Ririmase, Asrini Utami Putri dan Raymond JJ Latuihamallo alias Yongen alias Ongen. Selain itu, jaksa juga mengajukan kesaksian dari Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok alias Empe alias Aa yang mengaku agen Badan Intilejen Nasional sejak tahun 2000 dengan pangkat Agen Muda Golongan IIIC; Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda Indonesia; I Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli obat-obatan.
Muhammad Nur Rochmi





