|
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Sleman
Rabu, 22 Agustus 2007 | 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 25 aktivis anti korupsi asal Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22/8). Mereka mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran SD hingga SMA yang diduga melibatkan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto.
Para pengunjuk rasa menggunakan pakaian khas jawa, lengkap dengan blangkonnya. Mereka menggelar orasi yang bertemakan anti korupsi. "Indonesia merdeka harus bersih dari korupsi," teriak para demonstran.
Koordinator aksi Unang Shio Peking mengatakan, kasus pengadaan buku tahun 2004-2005 senilai Rp 29,8 miliar itu kini masih ditangani kepolisian daerah Yogyakarta. Polisi sudah menetapkan Bupati Ibnu sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 12,2 miliar itu, namun belum pernah diperiksa hinga sampai saat ini. "Kami mendesak KPK untuk mengambil alih," ujarnya.
Menurut Unang, kepolisian beralasan untuk memeriksa Bupati Ibnu harus memerlukan surat ijin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat ijin itu, kata dia, belum terbit hingga saat ini sehingga kepolisian kesulitan untuk mengusut. "Polisi Yogya juga tidak konsisten soal status Bupati Ibnu," ujarnya.
Awalnya, kata Unang, kepolisian Yogya tidak mengaku status Ibnu yang sudah tersangka. Namun, dalam surat pemanggilan saksi anggota DPRD Jarot Subiyantoro dan Muhammad Yazid menyebutkan status Ibnu adalah tersangka.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya hanya melakukan supervisi atau pengawasan atas kasus ini. "Kami juga sudah menemui kepolisian Yogya," ujarnya. Menurut Johan, kepolisian memang kesulitan untuk memeriksa Bupati Ibnu karena tidak adanya ijin presiden. "Selama ini kepolisian menyatakan sanggup menanganinya."
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|